Komnas Haji: Dua Kelompok Ini Sebaiknya Tak Lakukan Umrah Mandiri

Hajiumrahnews.com — Setelah pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), masyarakat kini memiliki pilihan baru dalam beribadah ke Tanah Suci.
Namun, Komnas Haji dan Umrah mengingatkan bahwa tidak semua kelompok jemaah disarankan memilih jalur mandiri.

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menyebut ada dua kelompok jemaah yang sebaiknya tidak melakukan umrah secara mandiri, yakni jemaah pemula dan jemaah lanjut usia (lansia) atau yang memiliki kondisi kesehatan tertentu.

“Kalau baru pertama kali umrah dan memilih jalur backpacker, pasti akan menemui banyak hambatan. Suasana asing, belum paham peta perjalanan, belum terbiasa dengan situasi di Tanah Suci, meskipun ada bantuan teknologi,” ujar Mustolih kepada SindoNews, Rabu (29/10/2025).

Menurutnya, jemaah pemula sebaiknya tetap menggunakan travel resmi atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar mendapat bimbingan dan panduan ibadah yang terstruktur.

Mustolih juga menegaskan, kelompok kedua yang tidak direkomendasikan melakukan umrah mandiri adalah lansia dan jemaah yang memiliki penyakit tertentu.

“Ini harus hati-hati, karena bagi mereka yang sakit dan lansia, risiko insiden sangat besar,” ujarnya.

Menurutnya, perjalanan umrah mandiri membawa risiko penuh bagi jemaah, mulai dari keberangkatan, masa tinggal di Arab Saudi, hingga kepulangan ke Tanah Air.
Berbeda dengan jemaah yang menggunakan travel, jemaah mandiri tidak mendapat perlindungan resmi apabila terjadi kendala.

“Semua risiko ditanggung sendiri — risiko penipuan, tersesat, sakit, hingga yang paling ekstrem, naudzubillah, meninggal dunia,” tegas Mustolih.

Menurut Mustolih, ibadah umrah melalui travel resmi memberikan rasa aman karena seluruh layanan dan tanggung jawab berada di bawah PPIU berizin pemerintah.

“Secara manasik ibadah lebih tenang, ada yang memandu, terjadwal, dan jika ada insiden, travel yang akan menangani,” jelasnya.

Selain itu, travel juga memiliki kewajiban melaporkan keberangkatan, akomodasi, hingga pemulangan jemaah kepada Kementerian Haji dan Umrah RI, sehingga perlindungan hukum dan administrasi tetap terjamin.

Legalisasi umrah mandiri diatur dalam Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang PIHU, yang menyebut:

“Perjalanan ibadah umrah dilakukan melalui:
a. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU);
b. secara mandiri; atau
c. melalui Menteri.”

Ketentuan ini merupakan perubahan dari aturan lama dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yang hanya memperbolehkan pelaksanaan umrah melalui PPIU dan pemerintah.

Pemerintah menilai, aturan baru ini memberikan ruang bagi fleksibilitas dan efisiensi biaya, terutama bagi jemaah berpengalaman. Namun, Komnas Haji tetap menekankan pentingnya keselamatan, pendampingan, dan kesiapan jemaah sebelum memilih jalur mandiri.

Legalisasi umrah mandiri menjadi langkah baru dalam tata kelola ibadah umat Islam Indonesia.
Namun, bagi pemula, lansia, dan mereka yang tidak memiliki pengalaman internasional, jalur ini masih memiliki risiko besar.

“Kita tentu apresiasi keterbukaan pemerintah. Tapi kebebasan beribadah harus diimbangi dengan kesiapan, agar ibadah berjalan aman, nyaman, dan sesuai tuntunan,” pungkas Mustolih.