
Hajiumrahnews.com — Pemerintah resmi menetapkan masa tunggu haji reguler tahun 2026 M/1447 H rata-rata mencapai 26 tahun.
Selain itu, pemerintah juga merilis pembagian kuota jemaah haji per provinsi, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memperoleh 3.748 jemaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan kebijakan tersebut dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
“Seperti tadi saya sebutkan, masa tunggu semuanya sama sekitar 26 tahun. Secara prinsip terdapat perbedaan signifikan dibandingkan pembagian kuota tahun 2025,” ujar Dahnil, dikutip dari detikNews.
Menurut Dahnil, masa tunggu haji sebelumnya sempat bervariasi hingga 47 tahun antarprovinsi. Namun, mulai tahun 2026, pemerintah memastikan seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang seragam, yaitu 26 tahun.
“Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama,” ujarnya.
Kebijakan ini diambil untuk menciptakan pemerataan dan keadilan bagi seluruh calon jemaah di Indonesia.
Wamenhaj menjelaskan bahwa pembagian kuota jemaah haji reguler dilakukan dengan mempertimbangkan dua hal utama:
Proporsi jumlah penduduk Muslim antarprovinsi
Proporsi jumlah daftar tunggu jemaah di setiap daerah
“Pertimbangan, satu, proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi dan/atau dua, proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Kementerian Haji dan Umrah juga memaparkan sebaran kuota haji reguler 2026 untuk 34 provinsi.
Jawa Timur tercatat sebagai provinsi dengan jumlah jemaah terbanyak, yakni 42.409 orang, disusul Jawa Tengah (34.122) dan Jawa Barat (29.643).
Berikut beberapa rincian utama kuota 2026:
Aceh – 5.426
Sumatera Utara – 5.913
Sumatera Barat – 3.928
Riau – 4.682
Jambi – 3.276
Sumatera Selatan – 5.895
Bangka Belitung – 1.077
Bengkulu – 1.354
Lampung – 5.827
Banten – 9.124
DKI Jakarta – 7.819
Jawa Barat – 29.643
Jawa Tengah – 34.122
DI Yogyakarta – 3.748
Jawa Timur – 42.409
Bali – 698
Nusa Tenggara Barat – 5.798
Nusa Tenggara Timur – 516
Kalimantan Barat – 1.858
Kalimantan Tengah – 1.559
Kalimantan Selatan – 5.187
Kalimantan Timur – 3.189
Kalimantan Utara – 489
Sulawesi Utara – 402
Sulawesi Tengah – 1.753
Sulawesi Selatan – 9.670
Sulawesi Tenggara – 2.063
Gorontalo – 608
Maluku Utara – 785
Kepulauan Riau – 1.085
Sulawesi Barat – 1.450
Papua Barat – 447
Maluku – 587
Papua – 933
Sementara itu, provinsi dengan kuota paling sedikit antara lain Papua Barat (447), Sulawesi Utara (402), dan Papua (933).
Dengan pembagian kuota baru ini, pemerintah berharap penyelenggaraan ibadah haji 2026 dapat berlangsung lebih merata, efisien, dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia.
Dahnil menegaskan, sistem kuota baru ini juga diharapkan dapat mempercepat realisasi antrean di sejumlah provinsi dengan daftar tunggu panjang.
“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan haji ke depan benar-benar berkeadilan dan proporsional bagi seluruh calon jemaah di Indonesia,” tuturnya.