Kemenhaj Tegaskan Integritas Petugas Haji 2026, Tolak Gratifikasi!

Hajiumrahnews.com — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa integritas dan profesionalisme menjadi fondasi utama bagi seluruh Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 2026. Penekanan tersebut disampaikan dalam rangkaian pendidikan dan pelatihan calon petugas haji yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (12/1/2026) malam.

Direktur Bina Petugas Haji Reguler Kemenhaj, Chandra Sulistio Reksoprodjo, mengatakan petugas haji memegang peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan jemaah Indonesia di Tanah Suci. Amanah yang diemban, menurut dia, bukan sekadar tugas administratif, melainkan tanggung jawab negara dalam melayani para dhuyufurrahman.

“Tanpa jemaah, tidak akan ada petugas haji. Karena itu, jangan pernah menolak permintaan bantuan dari jemaah,” ujar Chandra.

Lima Prinsip Dasar Petugas Haji

Dalam pemaparannya, Chandra menjelaskan terdapat lima prinsip dasar yang wajib dipegang oleh seluruh PPIH selama bertugas di Arab Saudi. Prinsip pertama adalah profesionalisme, yakni kemampuan menjalankan tugas secara disiplin, kompeten, dan penuh tanggung jawab sebagai pelayan jemaah.

Prinsip kedua adalah amanah dan integritas. Chandra menegaskan bahwa petugas haji dilarang keras menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari jemaah serta tidak dibenarkan menunjukkan sikap keluh kesah selama bertugas.

“Petugas haji tidak boleh menerima imbalan dari jemaah dan tidak boleh menggerutu dalam kondisi apa pun,” tegasnya.

Prinsip ketiga berkaitan dengan sikap responsif dan solutif. Menurut Chandra, keberadaan petugas haji sepenuhnya untuk membantu jemaah, sehingga setiap persoalan harus direspons cepat dengan pendekatan penyelesaian yang tepat.

Orientasi Layanan dan Kepatuhan Regulasi

Prinsip keempat, lanjut Chandra, adalah orientasi penuh pada pelayanan jemaah. Seluruh tindakan petugas harus berangkat dari kepentingan jemaah, bukan kenyamanan pribadi atau kelompok.

Adapun prinsip kelima adalah kepatuhan terhadap regulasi dan standar operasional prosedur (SOP). Ia menekankan bahwa aturan dibuat untuk melindungi jemaah sekaligus menjaga akuntabilitas penyelenggaraan haji.

“Integritas bukan hanya soal menolak gratifikasi, tetapi juga mematuhi aturan dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” katanya.

Kemenhaj berharap seluruh calon petugas haji 2026 mampu menjadikan lima prinsip tersebut sebagai pedoman etik selama bertugas. Dengan integritas yang kuat dan orientasi pelayanan yang jelas, penyelenggaraan ibadah haji diharapkan berjalan lebih profesional, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah Indonesia.