Kamis, 22 Oktober 2026 11 Jumadil Awal 1448 H 11.40 WIB Makkah 28°C
NEWS

Dana Haji Rp184 Triliun: 70 Persen di Sukuk Negara, 25 Persen di Deposito

AM Oleh Ahmad M.M. 21 September 2026 3 menit baca

Hajiumrahnews.com — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola dana haji sekitar Rp184 triliun dengan menempatkan sebagian besar portofolionya pada instrumen berisiko relatif rendah. Sekitar 70 persen dialokasikan ke Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara, sedangkan 25 persen dijaga sebagai likuiditas melalui deposito di sejumlah bank syariah.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan haji mengutamakan keamanan modal, likuiditas, keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji, dan hasil pengembangan dana.

“BPKH merupakan lembaga yang mengelola keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan haji,” ujar Fadlul di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Komposisi portofolio tersebut menunjukkan pendekatan investasi yang konservatif. Selain sukuk negara dan deposito, sekitar 5 persen dana ditempatkan pada fund di Islamic Development Bank (IsDB), termasuk melalui BPKH Limited di Arab Saudi, sebagaimana dijelaskan Fadlul.

“Sekitar 70 persen portofolio masuk ke SBSN atau sukuk negara. Kemudian 5 persen terdiversifikasi ke fund di Islamic Development Bank, misalnya melalui BPKH Limited di Arab Saudi. Sisanya 25 persen kami jaga sebagai likuiditas melalui penempatan deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia. Pendekatan ini sangat konservatif,” katanya.

Penempatan pada berbagai instrumen tersebut ditujukan untuk menjaga ketersediaan dana sekaligus memperoleh hasil pengembangan. Likuiditas menjadi pertimbangan penting karena dana harus dikelola dengan memperhatikan kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.

BPKH Akui Hasil Pengembangan Belum Optimal

Di balik strategi konservatif tersebut, Fadlul mengakui masih terdapat ruang untuk meningkatkan hasil pengembangan dana haji. Menurut dia, prioritas pada keamanan membatasi ruang BPKH untuk mengambil risiko investasi yang lebih besar.

“Kalau bicara aman, dana haji aman. Tetapi apakah optimal? Belum. Memang ada mandat bahwa BPKH tidak terlalu agresif. Harus konservatif,” kata Fadlul.

Pengakuan tersebut menyoroti tantangan pengelolaan dana haji: menjaga dana milik jemaah tetap aman dan tersedia, sekaligus menghasilkan pengembangan yang memadai untuk mendukung keberlanjutan keuangan haji.

Setoran awal pendaftaran haji reguler sebesar Rp25 juta menjadi bagian dari dana jemaah yang dikelola sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian. Pengelolaan dana dilakukan dalam jangka panjang dengan mempertimbangkan keamanan, kesinambungan, dan kebutuhan likuiditas.

Fadlul menegaskan bahwa pengembangan dana jemaah tidak dapat semata-mata berorientasi pada keuntungan investasi. BPKH harus mempertimbangkan kebutuhan penyelenggaraan haji dan tanggung jawab pengelolaan keuangan haji.

BPKH dan Kemenhaj Memiliki Tugas Berbeda

Fadlul juga menjelaskan perbedaan mandat BPKH dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). BPKH bertanggung jawab atas penerimaan, pengelolaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. Kemenhaj menjalankan tugas pemerintahan di bidang pelayanan serta penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sesuai kewenangannya.

BPKH merupakan badan hukum publik yang mengelola dana haji, termasuk setoran jemaah dan hasil pengembangan keuangan haji. Pengelolaan tersebut berbeda dari pelaksanaan program kementerian yang berada dalam kerangka anggaran negara.

“BPKH tidak memiliki kantor cabang di daerah. Kami hanya berkantor di pusat dengan jumlah pegawai sekitar 200 orang. Berbeda dengan kementerian yang memiliki struktur hingga daerah,” ujar Fadlul.

Meskipun tidak memiliki kantor cabang di daerah, BPKH bekerja sama dengan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang memiliki jaringan di berbagai wilayah. Kerja sama tersebut memudahkan masyarakat melakukan setoran dana haji melalui bank yang ditunjuk.

Komposisi investasi dana haji menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga keseimbangan antara keamanan modal, ketersediaan dana, dan hasil pengembangan. Tantangan BPKH berikutnya adalah mengoptimalkan hasil investasi tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan kebutuhan jemaah.

Tag NEWS
Join WA Channel