Hajiumrahnews.com – Program percepatan keberangkatan jemaah haji khusus dimungkinkan untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan resmi yang telah ditetapkan Kementerian Agama. Skema percepatan ini menjadi alternatif bagi calon jemaah yang ingin berangkat lebih cepat dari masa tunggu normal haji khusus yang berkisar antara lima hingga sembilan tahun.
Dasar pelaksanaan percepatan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M yang ditandatangani pada 23 Januari 2025.
Melalui kebijakan ini, jemaah dengan nomor porsi minimal dua tahun dapat mengajukan percepatan keberangkatan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah memperoleh izin resmi dari Kementerian Agama.
Pengisian kuota percepatan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari pendamping jemaah lansia, penyandang disabilitas, jemaah yang terpisah dari mahram, hingga peserta berikutnya dalam daftar tunggu PIHK. Apabila seluruh kategori tersebut telah terpenuhi dan masih terdapat sisa kuota, maka PIHK dapat mengoptimalkan daftar tunggunya untuk percepatan keberangkatan.
Kementerian Agama menegaskan bahwa pelaksanaan percepatan hanya dapat dilakukan oleh PIHK yang terdaftar secara resmi. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap tawaran percepatan dari pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas.
Kebijakan ini dinilai sangat relevan dengan tantangan penyelenggaraan haji di era saat ini. Pendiri Gaido Travel, Hasan Gaido, menyatakan bahwa program percepatan justru memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi jemaah. “Kebijakan ini sangat sejalan dengan tantangan haji di era sekarang yang dilakukan oleh Kerajaan Saudi Arabia,” ujarnya.
Hasan menekankan pentingnya edukasi publik, terutama dalam menjawab kekeliruan informasi dari sebagian pihak. “Jamaah tidak perlu waswas atau ragu apakah keberangkatannya menyalahi aturan. Haji melalui percepatan tetap sesuai syariat dan insyaallah mabrur,” tegasnya.
Ia juga meluruskan pernyataan keliru yang sempat beredar di masyarakat. “Ada ustadz yang menyampaikan bahwa haji dengan percepatan itu tidak sah. Itu salah besar,” katanya.
Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi terkait pelaksanaan percepatan untuk musim haji tahun 2026. Namun pada tahun sebelumnya, skema ini telah diberlakukan secara terbatas oleh sejumlah PIHK dalam rangka mengisi sisa kuota yang belum terpenuhi.
Pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap efektivitas program percepatan ini sebagai bagian dari optimalisasi layanan penyelenggaraan haji khusus. Tujuannya adalah memberikan peluang yang lebih luas kepada masyarakat dalam menunaikan ibadah haji secara sah dan tertib sesuai regulasi.