HAJIUMRAHNEWS.COM – Amal jariyah adalah jenis amal yang pahalanya terus mengalir dan tak akan terputus meski orang yang menunaikannya telah meninggal dunia.
Salah satu amal jariyah yang bisa dilakukan dengan mudah adalah penanaman pohon dan melakukan penghijauan terhadap lingkungan.
Dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim disebutkan :
عن جابر أن النبي صلى الله عليه وسلم دخل على أم معبد حائطا، فقال يا أم معبد من غرس هذا النخل؟ أمسلم أم كافر؟ فقالت بل مسلم. قال فلايغرس المسلم غرسا فيأكل منه إنسان ولا دابة ولاطئر إلا كان له صدقة إلى يوم القيامة
Dari Sahabat Jabir, sesungguhnya Nabi Muhammad Saw memasuki pekarangan Ummu Ma’bad, kemudian beliau berkata, “Wahai Ummu Ma’bad siapakah yang menanam kurma ini? Muslim atau kafir?
Ummu Ma’bad menjawab, “Muslim.” Lalu Nabi Bersabda, “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu memakannya baik manusia atau keledai atau burung kecuali itu akan menjadi sedekah baginya hingga hari kiamat.” (HR. Muslim)
Di sisi Allah, pohon tersebut menjadi pahala yang bernilai sedekah jariyah, atas siapa saja yang mengambil manfaat dari tanaman tersebut meski burung atau binatang liar, atau pencuri mencuri buah dari pohon itu.
Sedekah itu menjadi sedekah yang pahalanya tidak akan putus hingga hari kiamat, selama ada makhluk hidup yang mendapatkan manfaat dari pohon atau tanaman tersebut.
Kita tahu, satu pohon memiliki kemampuan menyerap polusi mobil dalam satu tahun. Maka meski tidak berbuah ia akan tetap menjadi amal jariyah bagi yang menanamnya, pahala karena telah membantu mengurangi polusi udara yang bisa menyebabkan penyakit pernapasan.
Karena itu, Yusuf Qardhawi menyebutkan bahwa para ulama salaf menganggap bahwa menanam pohon atau tanaman merupakan pekerjaan yang paling utama dan mulia karena besarnya pahala yang tanpa disadari pemiliknya akan mengalir padanya hingga hari kiamat.
Maka dari itu, banyak pula riwayat senada tentang anjuran menanam pohon atau tanaman dalam hadis Nabi Saw lainnya. Seperti hadis berikut
إن قَامَتِ السَّاعَةُ وَفِي يَدِ أَحَدِكُمْ فَسِيلَةٌ فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ لَا تَقُومَ حَتَّى يَغْرِسَهَا فَلْيَغْرِسْهَا
Artinya: “Jika terjadi hari kiamat sementara di tangan salah seorang dari kalian ada sebuah tunas, maka jika ia mampu sebelum terjadi hari kiamat untuk menanamnya maka tanamlah.” (HR. Bukhari&Ahmad).