Sertifikasi Logistik Halal Melonjak Tajam, Tembus Seribu Perusahaan dalam Setahun

Hajiumrahnews.com — Jumlah perusahaan logistik yang mengantongi sertifikat halal mengalami lonjakan signifikan dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Data Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menunjukkan peningkatan lebih dari 1.000 persen, mencerminkan tumbuhnya kesadaran pelaku usaha terhadap regulasi dan kebutuhan rantai pasok halal.

Pada 2022, hanya satu perusahaan logistik yang tercatat memiliki sertifikat halal. Jumlah tersebut meningkat menjadi 48 perusahaan pada 2023, sebelum melonjak drastis pada 2024 dengan total 1.039 perusahaan logistik tersertifikasi.

Tren kenaikan ini masih berlanjut hingga pertengahan 2025. Per Juni 2025, sebanyak 232 perusahaan logistik kembali memperoleh sertifikasi halal baru, menandakan konsistensi pertumbuhan sektor ini dalam ekosistem industri halal nasional.

Pengamat ekonomi syariah Universitas Indonesia, Ronald Rulindo, menilai lonjakan tersebut didorong oleh meningkatnya kesadaran pasar serta penyesuaian terhadap regulasi halal yang cakupannya semakin luas.

“Dorongan utama berasal dari meningkatnya kesadaran akan pentingnya rantai pasok halal yang utuh, termasuk logistik,” ujar Ronald, Senin (28/7/2025).

Ia menjelaskan, regulasi halal kini mewajibkan sertifikasi bagi pelaku logistik yang terlibat dalam distribusi produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik. Kondisi tersebut membuat perusahaan logistik tanpa sertifikat halal berisiko kehilangan akses pasar di masa mendatang.

“Pelaku logistik yang tidak tersertifikasi berpotensi tidak bisa lagi melayani produsen produk halal,” kata Ronald.

Selain faktor regulasi, Ronald menilai aspek pasar dan branding turut memengaruhi lonjakan sertifikasi. Menurutnya, besarnya pasar halal nasional dan global mendorong perusahaan logistik untuk menjadikan sertifikasi halal sebagai nilai tambah dalam persaingan usaha.

“Sertifikasi halal kini bukan hanya kewajiban, tetapi juga menjadi diferensiasi merek di tengah persaingan industri logistik,” ujarnya.

Sementara itu, data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) per 24 Juli 2025 mencatat total 1.931 sertifikat halal telah diterbitkan untuk jasa logistik. Jumlah tersebut terdiri atas 1.669 sertifikat jasa pendistribusian dan 262 sertifikat jasa penyimpanan, dengan total 3.903 produk layanan logistik.

Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati menjelaskan bahwa penerapan sistem halal logistik dilakukan melalui Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang dikelola oleh BPJPH. Proses sertifikasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup aspek teknis dalam distribusi dan penyimpanan.

“Dalam konteks jasa logistik, prinsip utamanya adalah memastikan produk halal tidak terkontaminasi sesuatu yang haram atau najis selama proses distribusi dan penyimpanan,” kata Muti.

Ia menambahkan, lonjakan sertifikasi ini menunjukkan sektor logistik tengah bertransformasi menjadi bagian integral dari industri halal nasional, seiring menguatnya ekosistem halal dari hulu hingga hilir.