Hajiumrahnews.com, Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pentingnya sertifikasi halal pada produk perikanan. Upaya ini dinilai strategis untuk meningkatkan daya saing industri perikanan, baik di pasar domestik maupun global.
Isu tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Halal yang digelar secara daring oleh Direktorat Pengolahan KKP. Acara diikuti pejabat pusat dan daerah, fungsional pembina mutu hasil perikanan, serta para pelaku usaha sektor olahan hasil laut.
Deputi Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, Abd Syakur, menjelaskan sertifikasi halal kini bukan hanya kebutuhan umat Muslim, melainkan sudah menjadi gaya hidup global. “Indonesia punya peluang besar, termasuk ekspor produk halal ke 54 negara anggota OKI. Pasarnya terus tumbuh,” ujar Syakur, Kamis (11/9/2025).
Ia menekankan, produk berbahan dasar ikan sekalipun tetap memerlukan sertifikat halal. “Ikan memang masuk kategori positive list, tapi seluruh proses pengolahan hingga penggunaan bahan tambahan tetap harus terjamin halal,” jelasnya.
Sementara itu, Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Tornanda Syaifullah, berharap kegiatan sosialisasi mampu memperkuat pemahaman aparatur DKP dan pelaku usaha. “Kita ingin memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami proses sertifikasi halal. Dengan begitu, target nasional bisa tercapai dan memberi manfaat nyata,” ujarnya.
Acara juga diisi sesi praktik pengajuan sertifikasi melalui aplikasi Sihalal, yang memberi simulasi langkah-langkah pendaftaran online.
Melalui kegiatan ini, BPJPH dan KKP berharap terbangun sinergi kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha. Kolaborasi tersebut dipandang krusial untuk mempercepat implementasi sertifikasi halal di sektor perikanan, sekaligus memperluas akses produk halal Indonesia di pasar global.