Hajiumrahnews.com, Banten — Perkumpulan Urang Banten (PUB) secara resmi melaporkan aksi penipuan digital yang mencatut nama organisasi dan Ketua Umumnya, Taufik Ruky, kepada Polda Banten pada Kamis, 7 Agustus 2025. Laporan ini menyusul beredarnya akun Instagram fiktif yang mengatasnamakan sang ketua umum untuk menghimpun dana publik dalam program sosial fiktif.
Penipuan tersebut dilakukan melalui akun Instagram palsu atas nama Taufik Ruky, yang menawarkan program bertajuk “Bakti Sosial Kemerdekaan, Lomba, dan Santunan Anak Yatim.” Masyarakat diminta mentransfer donasi ke rekening Seabank 901773544890 a.n. Aris Suherman.
Dalam klarifikasi resminya, PUB menyatakan bahwa program tersebut tidak pernah dirancang, disetujui, ataupun dijalankan oleh organisasi. Setelah mendapat konfirmasi dari sejumlah pengurus dan masyarakat, PUB menyimpulkan bahwa aksi ini merupakan penipuan ilegal dan digital yang telah merugikan publik.
“Kegiatan tersebut tidak pernah dirancang, disetujui, atau dijalankan oleh PUB. Aksi tersebut adalah bentuk penipuan digital dan ilegal,” demikian pernyataan resmi organisasi.
Sebagai bentuk tanggung jawab, PUB telah melaporkan kasus ini ke Polda Banten, dengan bukti laporan polisi yang saat ini tengah dalam proses investigasi. PUB juga meminta aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum agar memberikan efek jera.
Dalam pernyataannya, PUB menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat, terutama bagi yang telah menjadi korban penipuan. Organisasi juga mengecam keras penyalahgunaan nama baik PUB dan tokoh masyarakat demi kepentingan pribadi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi setiap informasi atau permintaan donasi yang mengatasnamakan organisasi kami. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi PUB,” kata Dr. Eden Gunawan, Ketua Harian PUB.
Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap upaya penipuan digital yang kian marak, terlebih dengan mencatut nama tokoh dan lembaga. PUB berkomitmen untuk menempuh langkah hukum dan edukasi publik sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat luas.