OJK Nilai Belum Perlu Regulasi Khusus Asuransi untuk Umrah Mandiri

Hajiumrahnews.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan belum melihat urgensi untuk menerbitkan regulasi khusus mengenai layanan asuransi bagi jamaah yang melaksanakan umrah mandiri. Pernyataan ini disampaikan di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap perjalanan umrah secara independen setelah pemerintah membuka legalitas praktik tersebut.

Kebijakan pemerintah yang melegalkan umrah mandiri mendorong semakin banyak masyarakat memilih opsi perjalanan ibadah tanpa melalui biro resmi. Tren tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan perjalanan, khususnya peran asuransi syariah dalam model perjalanan yang lebih fleksibel.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Pratomiyono, menilai belum ada kebutuhan mendesak untuk membuat aturan baru.
Sejauh ini, belum diperlukan regulasi khusus terkait penyelenggaraan asuransi umrah mandiri,” ujar Ogi dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).

Meski belum membutuhkan payung hukum baru, Ogi menilai industri asuransi syariah tetap harus menyiapkan langkah antisipasi. Perubahan preferensi masyarakat, menurutnya, menuntut pelaku industri menyesuaikan model bisnis, pemasaran, hingga layanan konsumen.

Industri perlu menyesuaikan model bisnis, pemasaran, dan layanan konsumen asuransi umrah,” tuturnya.

Ia menambahkan, potensi pertumbuhan industri asuransi syariah masih besar. Data OJK menunjukkan aset asuransi syariah tumbuh 8,45 persen year on year hingga 2025. Kontribusi bruto juga tetap stabil, meski terjadi penyesuaian pada beberapa segmen seperti asuransi pembiayaan syariah dan produk dwiguna syariah.

Penyelenggaraan umrah mandiri kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat melalui Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Umrah Haji (PIHU) Nomor 14 Tahun 2025, yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 2019. Regulasi tersebut membuka ruang perjalanan umrah secara independen, sesuai ketentuan dan sistem perizinan yang sudah dibuka Pemerintah Arab Saudi.

Pemerintah Saudi telah memberikan izin resmi untuk pelaksanaan umrah mandiri sejak beberapa tahun terakhir. Indonesia kemudian menyesuaikan regulasinya agar jamaah dapat mengikuti perkembangan kebijakan internasional.

OJK memastikan akan terus memantau dinamika pasar asuransi syariah dan kebutuhan jamaah umrah. Jika ke depan diperlukan standar khusus untuk perlindungan jamaah mandiri, evaluasi regulasi akan dilakukan melalui kajian bersama Kementerian Haji dan Umrah, asosiasi penyelenggara perjalanan, dan industri asuransi.