Munas XI MUI dan Amanat Pasal 33: Jalan Keadilan Ekonomi Umat (Bagian I)

Hajiumrahnews.com - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI Tahun 2025 pada Kamis hingga Ahad, 20 - 23 November 2025, bertepatan dengan 29 Jumadil Awal - 2 Jumadil Akhir 1447 Hijriah. Munas XI ini berlangsung di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta dan telah mengukuhkan para pengurus Dewan Pimpinan MUI Pusat Masa Khidmat 2025-2030.

Tepatnya, dengan terpilihnya Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat Masa Khidmat 2025-2030, Prof. Dr. (H.C.) Drs. KH. Ma'ruf Amin, dan Sekretaris Dewan  Pertimbangan MUI Pusat, Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si. Adapun Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Pusat Masa Khidmat 2025-2030 ialah KH. Muhammad Anwar Iskandar.

Sedangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan MUI Pusat Masa Khidmat 2025-2030 tepilih ialah Buya Dr. H. Amirsyah Tambunan, M.A. Lalu Bendahara Umum Dewan Pimpinan MUI Pusat Masa Khidmat 2025-2030 ialah H. Misbahul Ulum, M.Si. Beliau bertiga terpilih melalui proses musyawarah mufakat pada Sabtu (22/11) malam oleh para peserta Munas XI MUI Tahun 2025.

 

Pemberdayaan Masyarakat - Keadilan Ekonomi

Selain itu, kesejahteraan umat dan keadilan ekonomi dengan model pembangunan ekonomi dari bawah, bottom up economic development, menjadi perhatian khusus dalam Munas XI Majelis MUI Tahun 2025. Hal ini seiring dengan ikhtiar pembangunan ekonomi dengan konsep Arus Baru Ekonomi Indonesia (ARBI) yang diluncurkan oleh MUI sejak Rabu, 21 Juni 2017.

Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat Masa Khidmat 2020-2025, Prof. Dr. (H.C.) Drs. KH. Ma'ruf Amin, mengonfirmasi hal ini pada Kamis (20/11/25), saat memberikan kata sambutan dalam sesi Pembukaan Munas XI MUI Tahun 2025 di Jakarta. Informasi ini dapat dilihat video siaran langsungnya, live streaming, pada akun Youtube 'MUITV Pusat' di laman $ https://youtu.be/Ao4djXQUiB0$ .

"Tapi yang pasti, Majelis Ulama akan mendukung semua program (pemerintah) dalam upaya memberdayakan masyarakat, menyejahterakan masyarakat, memajukan Indonesia, memakmurkan Indonesia. Kami pasti, Majelis Ulama akan dukung," tuturnya.

 

Pasal 33 - UUD Negara RI Tahun 1945

Terutama, lanjutnya, penerapan Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (RI) Tahun 1945. "Tahu Pasal 33? Yang memerintahkan agar kekayaan negara digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia," imbuhnya.

Menurut Wakil Presiden Ke-13 RI itu, Pasal 33 dalam UUD Negara RI Tahun 1945 sudah sesuai dengan perintah Allah Subhanahu Wa Ta'ala (SWT), yakni firman Allah SWT dalam Al-Qur'an, Surat Al-Hasyr Ayat 7. 

Khususnya, pada ayat: كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ, yang artinya: "(Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja diantara kamu". "Jangan di kalangan orang kaya, muter aja di situ, yang sini nggak kebagian," imbuhnya.

"Dan itu (Pasal 33) sesuai dengan semangat yang ada di dalam Majelis Ulama dalam membangun ekonomi Indonesia, yang kita tahun 2017, yang kita gemakan dengan istilah Arus Baru Ekonomi Indonesia (ARBI). Itu semangat di Majelis Ulama," papar KH. Ma'ruf Amin yang juga Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.

 

Arus Baru Ekonomi Indonesia

KH. Ma'ruf Amin pun bertanya, "Apa Arus Baru Ekonomi Indonesia?" Pertanyaan itu dijawab langsung, "(yakni) membangun ekonomi dari bawah, yaitu bottom-up economic development, nah itu Majelis Ulama itu, membangun ekonomi dari bawah," ungkapnya.

Lebih lanjut, KH. Ma'ruf Amin pun tidak setuju dengan model pembangunan ekonomi dari kalangan atas atau konglomerasi. "Bukan apa, top-down economic development, bukan membangun ekonomi dari atas yang melahirkan konglomerasi, yang katanya nantinya diharapkan netes ke bawah, tapi nggak netes-netes," ucapnya. 

"Itu yang juga sering dipidatokan oleh Bapak Presiden kan? Netes ke bawah, konglomerasi, 200 tahun nggak netes-netes, nah itu Pak Prabowo. Artinya, semangat Bapak Presiden sama dengan semangat yang ada di Majelis Ulama Indonesia," katanya.

Para pendiri bangsa ini, lanjutnya, mengatakan bahwa kemerdekaan ini merupakan rahmat Allah SWT. "Kenapa rahmat? karena akan memakmurkan bangsa Indonesia itu. Oleh karena itu, maka muncullah Pasal 33 itu. Kuncinya, salah satu kuncinya itu, Pasal 33 itu, supaya kekayaan itu (menjadi) kemakmuran rakyat," imbuhnya.

 

Amanat Pendiri Bangsa: Pasal 33, Mewujudkan Kemakmuran Rakyat

"Tetapi apabila yang makmur itu baru segelintir orang, berarti kemerdekaan belum benar-benar menjadi rahmat untuk orang Indonesia. Nah, belum menjadi rahmatan lil Indonesiyin, baru rahmat bagi segelintir orang, rahmatan lil segelintiriyin," ujar KH. Ma'ruf Amin yang juga Ketua Dewan Penasehat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) itu.

Itu sebabnya, lanjut KH. Ma'ruf Amin, alangkah sedihnya para pendiri bangsa ketika mereka mendengar bahwa Pasal 33 itu tinggal hanya tulisan, tidak ada roh dan tidak ada jiwanya. "Mereka (pendiri bangsa) pasti akan lebih kecewa, bahkan marah, kalau mendengar bahwa ada orang yang ingin berusaha agar Pasal 33 itu bisa diganti, tidak bisa dijalankan," tegasnya.

"Lebih marah lagi, kalau ada mendengar ada orang yang ingin menghapus Pasal 33 itu dari Undang-Undang Dasar (Tahun) 1945," ucap KH. Ma'ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pembina Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) itu. 

Tapi, lanjutnya, mereka (para pendiri bangsa) akan sangat bangga ketika mendengar bahwa Presiden RI Kedelapan, Bapak Prabowo Subianto, bertekad akan melaksanakan Pasal 33 itu dengan penuh. "Nah itu, mereka bangga. Dan tolong disampaikan, Majelis Ulama akan mendukung program itu," imbuhnya.

 

Dukungan MUI: Melaksanakan Pasal 33 - UUD Negara RI Tahun 1945 Secara Penuh

"Jadi Majelis Ulama, dengan 80 lebih ormas (organisasi kemasyarakatan) Islam, mendukung program Bapak Presiden untuk melaksanakan Pasal 33 secara penuh supaya kemerdekaan benar-benar menjadi rahmat  bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

Menurutnya, hal ini berarti bahwa MUI menjadi mitra yang baik bagi pemerintah. MUI juga akan terus mendo'akan supaya penerapan Pasal 33 itu dapat berjalan nyata. "Karena bagi kita, para ulama, doa itu penting, papar KH. Ma'ruf min yang juga Pendiri dan Pengasuh Pondok Pesantren An Nawawi Tanara, Serang, Banten itu..

"Bahkan Syeikh Hasan al-Bashri mengatakan, Lau kaana li 'indallaahi da'watun mustajaabah, la qashashtuhaa lis-sulthan, andaikata saya diberi oleh Allah do'a yang mustajabah, saya spesialkan untuk pemerintah," ucap KH. Ma'ruf Amin.

 "Kenapa?" tanya KH. Ma'ruf Amin. "Li Annallaha Yuslihu Biyadihi Al-Khairan Katsir, karena Allah akan melakukan banyak perbaikan melalui tangan penguasa, tangan pemerintah. Itu kata Syaltout (Syeikh Mahmud Syaltut)," jawabnya.

Muhammad Ibrahim Hamdani, S.I.P., M.Si.

Wakil Sekretaris Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PD PAB) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Masa Khidmat 2020-2025