Hajiumrahnews.com, Jakarta — Kementerian Agama resmi membuka seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) periode 2025–2030. Proses pendaftaran dimulai sejak 25 Agustus hingga 9 September 2025, dengan pengajuan dokumen persyaratan secara daring melalui laman resmi Kemenag.
Seleksi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota. Kemenag menyediakan delapan formasi bagi anggota BAZNAS dari unsur masyarakat.
Ketua Tim Seleksi yang juga Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan seluruh proses seleksi akan berjalan transparan dan bebas biaya. “Seluruh proses seleksi bersifat transparan, objektif, dan tidak dipungut biaya,” ujarnya di Jakarta, Senin (25/8/2025).
Sekretaris Tim Seleksi sekaligus Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menambahkan bahwa seleksi ini penting untuk memperkuat tata kelola zakat nasional. “Seleksi ini bukan sekadar mencari figur, tetapi memastikan bahwa BAZNAS ke depan diisi oleh sosok-sosok berintegritas, berkompetensi, dan memiliki visi membangun tata kelola zakat nasional yang profesional, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Waryono menekankan, Kementerian Agama ingin menjaga khitah zakat sebagai instrumen keadilan sosial, pemberdayaan umat, sekaligus pilar pengentasan kemiskinan. Ia juga menilai keterlibatan masyarakat dalam proses seleksi akan memperkuat posisi BAZNAS sebagai lembaga publik yang amanah dan dipercaya, sejalan dengan semangat moderasi beragama serta kebangsaan.
Pendaftaran: 25 Agustus – 9 September 2025
Seleksi Administrasi: 10–12 & 15 September 2025
Pengumuman Hasil Administrasi: 16 September 2025
Seleksi Kompetensi (Tes Pengetahuan Dasar & Penulisan Makalah): 19 September 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi: 25 September 2025
Wawancara: 26 September – 2 Oktober 2025
Pengumuman Hasil Akhir: 6 Oktober 2025
Kemenag mencatat bahwa jadwal tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan, dan informasi resmi akan disampaikan melalui laman Kemenag maupun Ditjen Bimas Islam.