Tanggapi Kasus DSI, Adiwarman Karim Soroti Ketertinggalan Regulasi P2P Syariah

Hajiumrahnews.com — Kasus Dana Syariah Indonesia (DSI) dinilai menjadi alarm serius bagi penguatan regulasi dan tata kelola industri pembiayaan berbasis teknologi (P2P lending) syariah di Indonesia. Kecepatan inovasi industri disebut belum diimbangi dengan kesiapan aturan dan fatwa syariah yang memadai.

Pakar ekonomi syariah Adiwarman Karim mengatakan, perkembangan pesat industri P2P syariah berjalan lebih cepat dibandingkan penyusunan regulasi dan kerangka pengawasan. Kondisi tersebut berpotensi membuka ruang penyimpangan jika tidak segera diantisipasi secara sistematis.

“Seringkali industri itu berjalan lebih cepat daripada peraturan,” kata Adiwarman kepada Republika, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, inovasi produk dan model bisnis P2P syariah terus berkembang, sementara aspek regulasi, tata kelola bisnis, dan ketentuan syariah belum sepenuhnya mampu mengimbangi laju tersebut.

“Kecepatan industri dalam melakukan inovasi harus diikuti dengan kecepatan regulasi dari segi peraturan yang ada, dari segi bisnis untuk mengelola usahanya, dan juga dari kecepatan fatwa-fatwa yang keluar dari aspek syariahnya,” ujar Adiwarman.

Seiring mencuatnya persoalan di DSI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meningkatkan status pengawasan perusahaan menjadi pengawasan khusus. OJK juga melakukan pemeriksaan khusus guna menelusuri alur transaksi keuangan serta menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025.

Dalam pengawasan lanjutan, OJK menerbitkan instruksi tertulis kepada Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham PT DSI agar menyusun rencana aksi pengembalian dana lender secara jelas, terukur, dan memiliki tenggat waktu pasti. Hingga saat ini, OJK telah menjatuhkan sedikitnya 15 sanksi pengawasan terhadap DSI.

Meski demikian, Adiwarman mengingatkan agar publik dan regulator tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran prinsip syariah dalam konteks hukum positif.

“Kita tidak bisa terlalu cepat mengatakan adanya pelanggaran prinsip syariah dalam definisi undang-undang, POJK, dan regulasi yang berlaku,” katanya.

Ia menegaskan bahwa dalam kerangka hukum, pelanggaran prinsip syariah merujuk pada ketidakpatuhan terhadap fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional (DSN).

“Yang dimaksud dengan prinsip syariah menurut undang-undang dan POJK itu adalah kepatuhan terhadap fatwa,” ujar Adiwarman.

Menurut dia, tata kelola syariah yang ketat saat ini baru relatif mapan di sektor perbankan syariah. Sementara itu, industri P2P syariah masih membutuhkan penguatan regulasi agar setara dan mampu meminimalkan risiko penyimpangan.

“Kita harapkan OJK segera membuat aturan tata kelola syariah yang lebih tersusun rapi sebagaimana yang ada di perbankan syariah untuk industri P2P ini,” kata Adiwarman.

Ia menilai, penguatan regulasi, tata kelola, dan fatwa syariah menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri P2P syariah sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.