HAJIUMRAHNEWS.COM - Istithaah kesehatan jemaah haji menjadi salah satu syarat penting bagi jemaah haji yang hendak berangkat ke tanah suci untuk musim haji tahun 2024.
Upaya untuk memperkuat istithaah kesehatan jemaah haji ini telah dilakukan Kementerian Agama beberapa waktu lalu dengan menggelar mudzakarah perhajian yang secara khusus membahas tentang syarat istitha’ah kesehatan jemaah haji. Kemenag bahkan telah memasukan materi fisik sebagai materi baru untuk pelaksanaan manasik bagi calon jemaah haji tahun 2024.
Kemenag sendiri akan segera melakukan pemeriksaan kesehatan tahap pertama bagi Jemaah Haji 1445 H/2024 M . Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief mengatakan bahwa pihaknya akan merilis daftar jemaah yang dapat melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum melakukan pelunasan biaya haji.
Menurut Hilman, Kemenag sudah menyusun data jemaah untuk disampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Jemaah juga sudah bisa melihat perkiraan keberangkatannya melalui Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu).
"Jika termasuk yang akan berangkat 2024, jemaah diimbau untuk mulai menjaga kesehatan. Jaga kesehatan dari aspek mendasar, mulai dari menjaga makanan dan olah raga," ujar Hilman kepada media di Jakarta, Rabu (1/11/2023).
"Kita juga akan segera sampaikan ke publik, di mana saja dan berapa biaya yang dikeluarkan jemaah saat pemeriksaan kesehatan. Kita akan sampaikan ke publik bahwa pemeriksaan sudah bisa dilakukan," sambungnya.
Dijelaskan Hilman, pemeriksaan akan dilakukan dalam dua tahap. Tujuannya agar rentang pemeriksaan tahap satu dan tahap kedua bisa dimanfaatkan oleh Jemaah Haji untuk menjaga dan memulihkan kesehatannya.
Lalu, bagaimana jika calon jemaah haji tak lolos Istithaah Kesehatan Haji?
Hilman mengatakan, kuota haji bagi calon jemaah yang bersangkutan tidak otomatis gugur atau batal menunaikan haji.
"Kita tidak bisa membatalkan jemaah haji. Anda tidak bisa berangkat, batal. Tidak," ujar Hilman.
Menurut penuturannya, ada dua keputusan untuk menentukan keberangkatan calon jemaah haji tersebut. Keputusan tersebut diambil dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dalam beberapa tahap.
Pertama, Hilman menjelaskan, calon jemaah haji tersebut akan dikenakan status jemaah bersyarat. Artinya, diberi waktu untuk melakukan pemulihan dalam jangka waktu tertentu bila saat pemeriksaan tidak memenuhi persyaratan istitha'ah kesehatan.
"Tidak harus dipaksakan (berangkat) atau direkomendasikan berangkat tahun berikutnya," papar dia.
Keputusan kedua, calon jemaah akan dikenakan status jemaah tidak bersyarat sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Status ini artinya jemaah sudah tidak dimungkinkan lagi untuk berangkat.
Untuk opsi kedua ini, Kemenag memberikan fasilitas berupa pelimpahan porsi kepada ahli waris calon jemaah haji. Namun, pelimpahan porsi hanya bisa diajukan langsung oleh calon jemaah haji atau keluarga maupun ahli warisnya.
"Kalau yang bersangkutan merasa bahwa saya tidak akan berangkat maka bisa mengajukan pelimpahan porsi. Tidak otomatis diganti. Tapi jemaah sendiri yang bersangkutan," jelasnya.
Lebih lanjut, Hilman menuturkan, pelimpahan porsi tersebut berlaku bila calon jemaah haji memenuhi salah satu kondisi berikut yakni meninggal dunia atau sakit permanen.
Direktur Bina Haji Arsad Hidayat menambahkan, pada dasarnya, jemaah akan dinyatakan lolos atau tidaknya berdasarkan pemeriksaan.
"Ketika tidak lolos diberikan jangka waktu untuk pemulihan kesehatan. Sehingga saat pemeriksaan kedua bisa layak untuk diberangkatkan," ujarnya.
Arsad menyatakan, hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan bagi calon jemaah yang sudah bersemangat untuk berangkat haji namun dalam kondisi tidak fit saat pemeriksaan kesehatan pertama.
Adapun Staf Khusus Menteri Agama (Menag) bidang Komunikasi Publik dan Teknologi Sistem Informasi Wibowo Prasetyo menekankan, hal ini menjadi bukti nyata bahwa tidak ada keinginan dari Kemenag untuk menghalangi jemaah dalam menunaikan haji. Terlebih, jemaah yang sakit saat pemeriksaan diberi waktu untuk pulih sebelum ditetapkan boleh berangkat.