Hajiumrahnews.com – BPJS Kesehatan mulai Agustus 2025 resmi tidak menanggung 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan, berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Kebijakan ini berlaku bagi peserta yang membutuhkan perawatan pada kasus-kasus di luar manfaat dasar jaminan kesehatan nasional.
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, gelombang kebijakan ini bukan hal baru melainkan lanjutan aturan yang berlaku sejak 2018 dan dipertegas dalam revisi presiden terbaru.
Penyakit akibat wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)
Layanan kecantikan atau estetika (misalnya operasi plastik)
Perawatan gigi kosmetik seperti pemasangan behel
Cedera akibat tindak pidana (penganiayaan, kekerasan seksual)
Luka akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau bunuh diri
Gangguan akibat alkohol atau narkoba
Pengobatan infertilitas atau bayi tabung
Cedera karena tawuran atau tindakan yang dapat dihindari
Layanan medis di luar negeri
Prosedur eksperimental atau percobaan medis
Pengobatan alternatif/tradisional tidak terbukti efektif
Alat kontrasepsi seperti IUD, pil, kondom
Obat rumah tangga tanpa resep dokter (vitamin, suplemen)
Layanan yang tidak sesuai peraturan undang-undang atau tanpa rujukan
Pelayanan di fasilitas non-mitra BPJS (kecuali darurat)
Cedera akibat kecelakaan kerja (tanggung jawab BPJamsostek)
Kecelakaan lalu lintas (ditanggung program terkait asuransi)
Pelayanan bagi anggota TNI/Polri (keluar dari skema BPJS)
Layanan kesehatan bakti sosial
Pelayanan yang ditanggung oleh program lain institusi pemerintah
Layanan tidak terkait dengan manfaat dasar jaminan kesehatan
Kepala Humas juga menekankan bahwa kebijakan pengecualian ini bertujuan efisiensi Dana Jaminan Sosial (DJS) dan memang menjadi tanggung jawab lembaga lain seperti BPJS Ketenagakerjaan, BNN, atau layanan pemerintah lainnya.
Dengan perubahan ini, peserta BPJS Kesehatan disarankan lebih proaktif memahami batas cakupan layanan. Alternatif solusi seperti asuransi kesehatan swasta tambahan mulai banyak direkomendasikan, terutama untuk menutup risiko penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS.