Mulai Agustus 2025: BPJS Tidak Tanggung 21 Penyakit, Termasuk Estetika dan Wabah

Hajiumrahnews.com – BPJS Kesehatan mulai Agustus 2025 resmi tidak menanggung 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan, berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Kebijakan ini berlaku bagi peserta yang membutuhkan perawatan pada kasus-kasus di luar manfaat dasar jaminan kesehatan nasional.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, gelombang kebijakan ini bukan hal baru melainkan lanjutan aturan yang berlaku sejak 2018 dan dipertegas dalam revisi presiden terbaru.

 

Daftar 21 Penyakit & Layanan yang Tidak Ditanggung
  1. Penyakit akibat wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)

  2. Layanan kecantikan atau estetika (misalnya operasi plastik)

  3. Perawatan gigi kosmetik seperti pemasangan behel

  4. Cedera akibat tindak pidana (penganiayaan, kekerasan seksual)

  5. Luka akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau bunuh diri

  6. Gangguan akibat alkohol atau narkoba

  7. Pengobatan infertilitas atau bayi tabung

  8. Cedera karena tawuran atau tindakan yang dapat dihindari

  9. Layanan medis di luar negeri

  10. Prosedur eksperimental atau percobaan medis

  11. Pengobatan alternatif/tradisional tidak terbukti efektif

  12. Alat kontrasepsi seperti IUD, pil, kondom

  13. Obat rumah tangga tanpa resep dokter (vitamin, suplemen)

  14. Layanan yang tidak sesuai peraturan undang-undang atau tanpa rujukan

  15. Pelayanan di fasilitas non-mitra BPJS (kecuali darurat)

  16. Cedera akibat kecelakaan kerja (tanggung jawab BPJamsostek)

  17. Kecelakaan lalu lintas (ditanggung program terkait asuransi)

  18. Pelayanan bagi anggota TNI/Polri (keluar dari skema BPJS)

  19. Layanan kesehatan bakti sosial

  20. Pelayanan yang ditanggung oleh program lain institusi pemerintah

  21. Layanan tidak terkait dengan manfaat dasar jaminan kesehatan

Kepala Humas juga menekankan bahwa kebijakan pengecualian ini bertujuan efisiensi Dana Jaminan Sosial (DJS) dan memang menjadi tanggung jawab lembaga lain seperti BPJS Ketenagakerjaan, BNN, atau layanan pemerintah lainnya.

Dengan perubahan ini, peserta BPJS Kesehatan disarankan lebih proaktif memahami batas cakupan layanan. Alternatif solusi seperti asuransi kesehatan swasta tambahan mulai banyak direkomendasikan, terutama untuk menutup risiko penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS.