
Hajiumrahnews.com — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna memastikan keberhasilan penerapan Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026). Upaya tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi dan sosialisasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Badan Gizi Nasional (BGN).
Rapat koordinasi yang digelar di Gedung BPJPH, Jakarta, Senin (19/1/2026), bertujuan menyelaraskan kebijakan lintas sektor sekaligus memetakan jenis produk yang wajib bersertifikat halal menjelang implementasi WHO 2026. Forum ini juga membahas penyelarasan Kode Sistem Harmonisasi (Harmonized System/HS Code) sebagai dasar klasifikasi produk dalam kebijakan sertifikasi halal.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa sertifikasi halal harus menjadi bagian integral dari sistem pangan dan gizi nasional, khususnya dalam mendukung program prioritas pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat.
“Program pangan dan gizi nasional tidak hanya berbicara tentang kecukupan dan nilai gizi, tetapi juga tentang halal. Ini menyangkut ketaatan dan kepatuhan terhadap nilai yang menjadi dasar negara. Ketika halal dijalankan secara konsisten, negara hadir untuk melindungi masyarakat,” ujar Ahmad Haikal Hasan.
Ia menambahkan, sinergi BPJPH dengan Kemenko Pangan, Bapanas, dan BGN menjadi kunci agar kebijakan halal terintegrasi sepenuhnya dengan kebijakan pangan, gizi, dan pengawasan produk, termasuk pada layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai ujung tombak pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menilai sertifikasi halal kini telah bertransformasi menjadi faktor strategis dalam perilaku konsumen dan keberlanjutan usaha.
“Kesadaran masyarakat terhadap produk halal terus meningkat dan berdampak langsung pada pola belanja. Sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi juga instrumen untuk memperkuat daya saing dan keberlangsungan pasar,” ujar Aqil.
Sementara itu, Sekretaris Utama Badan Gizi Nasional (BGN) Sarwono menyatakan kesiapan pihaknya untuk berkolaborasi dengan BPJPH dalam pelaksanaan sertifikasi halal pada unit layanan pemenuhan gizi di seluruh daerah.
Kolaborasi ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan sertifikasi halal berjalan efektif dan merata, terutama pada layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dalam forum yang sama, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanuddin mengungkapkan bahwa hingga saat ini sekitar 1.600 SPPG telah mendaftarkan sertifikasi halal secara mandiri.
Ia berharap pelaksanaan sertifikasi halal pada SPPG dapat dipercepat agar menjangkau seluruh wilayah Indonesia sebelum diberlakukannya Wajib Halal 2026.
Senada, Deputi Bidang Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur menegaskan penguatan sinergi Jaminan Produk Halal (JPH) terus dilakukan, baik di tingkat nasional, daerah, maupun internasional.
“Penguatan kerja sama ini bertujuan memastikan harmonisasi standar halal, memperkuat saling pengakuan, serta mendukung kepastian hukum dan peningkatan daya saing produk halal dalam ekosistem pangan dan gizi nasional,” pungkasnya.