Kabar Gembira! Warteg, Warsun, dan Warung Padang Kini Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis

Hajiumrahnews.com, Jakarta —Kabar gembira datang bagi pelaku usaha kuliner tradisional Indonesia. Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (warsun), dan Warung Padang kini bisa mendapatkan sertifikat halal secara gratis melalui program strategis pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan, dalam acara Coffee Morning Kepala BPJPH Bersama Media di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Selasa (19/8/2025).

“Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, warung Sunda, dan warung Padang, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis,” ujar Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal. Ia menegaskan, program ini merupakan bagian dari terobosan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong UMKM kuliner agar lebih kompetitif.

Program tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Regulasi ini memungkinkan mekanisme self declare dengan pengawasan ketat, dan mulai berlaku sejak 8 Juli 2025. Dengan kebijakan ini, BPJPH berkomitmen mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil.

Babe Haikal menjelaskan, tujuan utama program ini adalah meningkatkan daya saing warung tradisional agar mampu berkompetisi dengan franchise asing yang kian menjamur. “Kami ingin rumah makan Nusantara memiliki standar yang jelas, sehingga bisa bersaing sehat dengan waralaba luar negeri,” ujarnya. Selain itu, dengan sertifikat halal, masyarakat akan semakin percaya terhadap produk yang dikonsumsi, terutama di Indonesia yang mayoritas berpenduduk Muslim.

Lebih jauh, BPJPH juga ingin mendorong generasi muda mencintai kuliner lokal. “Kami ingin anak-anak lebih suka makan soto Betawi, sate, atau rendang, dibanding terlalu sering ke restoran franchise asing,” tambahnya. Oleh karena itu, pendampingan melalui Pendamping Proses Produk Halal (P3H) akan terus dilakukan untuk memastikan setiap tahapan sesuai syariat.

Dalam kesempatan tersebut, BPJPH juga memaparkan kriteria pengajuan sertifikasi halal gratis. Di antaranya, usaha harus memiliki NIB dengan skala mikro/kecil, omzet maksimal Rp15 miliar, bahan produksi yang terjamin halal, hingga batas maksimal 30 menu untuk warteg atau warung sejenis. Semua proses akan diverifikasi oleh P3H agar standar halal benar-benar terjaga.

Acara ini turut dihadiri jajaran pimpinan BPJPH, termasuk Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor, Sekretaris Utama Muhammad Aqil Irham, serta sejumlah deputi bidang kemitraan, registrasi, pembinaan, hingga pengawasan. Kehadiran pejabat dan media menegaskan komitmen BPJPH dalam mengawal program sertifikasi halal ini secara serius dan transparan.

Dengan adanya program ini, diharapkan warung Nusantara tidak hanya menjadi simbol cita rasa khas Indonesia, tetapi juga ikon kuliner halal dunia yang mampu bersaing di era globalisasi.