
Hajiumrahnews.com — Paspor dan visa menjadi dua dokumen utama yang wajib dimiliki warga negara Indonesia sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Keduanya memiliki fungsi berbeda, begitu pula prosedur serta biaya pembuatannya.
Paspor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan seseorang saat berada di luar negeri. Adapun visa adalah izin resmi dari negara tujuan bagi warga negara asing untuk masuk, tinggal, atau melakukan aktivitas tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Karena perbedaan fungsi tersebut, biaya pembuatan paspor dan visa juga tidak sama. Berikut penjelasan lengkap biaya dan prosedur terbaru pembuatan paspor dan visa.
Mengacu pada informasi resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, paspor biasa terbagi menjadi dua jenis, yakni paspor biasa nonelektronik dan paspor biasa elektronik (e-paspor). Seluruh proses penerbitan dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Permohonan paspor dapat diajukan oleh seluruh WNI, baik di dalam maupun di luar negeri, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
Kartu Keluarga (KK)
Dokumen pendukung identitas seperti akta lahir, buku nikah, ijazah, atau dokumen lain yang memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua
Pengajuan paspor dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor atau secara langsung di kantor imigrasi. Tahapan umumnya meliputi pendaftaran, unggah dokumen, pembayaran, hingga proses wawancara dan pengambilan biometrik.
Setelah pembayaran, pemohon akan melalui proses pemeriksaan dokumen, pengambilan foto dan sidik jari, wawancara, verifikasi data, serta adjudikasi sebelum paspor diterbitkan.
Berikut rincian biaya pembuatan paspor:
Paspor biasa nonelektronik 5 tahun: Rp350.000
Paspor biasa nonelektronik 10 tahun: Rp650.000
Paspor elektronik (e-paspor) 5 tahun: Rp650.000
Paspor elektronik (e-paspor) 10 tahun: Rp950.000
Layanan percepatan (selesai di hari yang sama): Rp1.000.000
Sementara untuk penggantian paspor:
Paspor hilang: Rp1.000.000
Paspor rusak: Rp500.000
Paspor hilang atau rusak karena keadaan di luar kendali: Rp0
Berbeda dengan paspor, visa diterbitkan oleh negara tujuan. Prosedur dan biaya visa sangat bergantung pada kebijakan masing-masing negara.
Secara umum, pembuatan visa meliputi penentuan jenis visa, pengumpulan dokumen persyaratan, pengajuan permohonan melalui kedutaan atau visa center, pembayaran biaya, wawancara dan biometrik, hingga menunggu keputusan.
Biaya visa bervariasi tergantung negara tujuan dan jenis visa. Berikut kisaran biaya visa sejumlah negara:
Jepang: Rp320.000 – Rp760.000
Korea Selatan: Rp606.000 – Rp1.744.000
Australia: Rp1.500.000 – Rp7.200.000
Amerika Serikat: sekitar Rp2.900.000
Inggris: Rp2.300.000 – Rp9.800.000
Negara Schengen (Eropa): sekitar Rp1.400.000
Pemohon perlu memperhatikan bahwa biaya visa umumnya tidak dapat dikembalikan, meskipun permohonan ditolak.
Memahami prosedur serta biaya pembuatan paspor dan visa menjadi langkah awal penting sebelum merencanakan perjalanan ke luar negeri. Dengan persiapan yang matang, proses administrasi dapat berjalan lebih lancar dan perjalanan pun lebih nyaman.