Ngeri! Segini Kerugian Masyarakat Indonesia Akibat Kejahatan Keuangan Digital

 

HAJIUMRAHNEWS.COM - Kepala Eksekutif Pusat Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dampak serius dari investasi ilegal telah merugikan masyarakat Indonesia lebih dari Rp100 triliun.

Kejahatan di dunia digital ini dilakukan dengan banyak cara, seperti melalui pesan WhatsApp atau menggunakan media sosial lainya dan mengaku sebagai perwakilan dari bank.

“Banyak entitas ilegal yang menyamar sebagai legal, menipu banyak orang dan menyebabkan kerugian yang signifikan. Misalnya, kasus penipuan melalui panggilan telepon atau pesan WhatsApp yang mengaku sebagai perwakilan bank ternama,” kata Friderica, Senin (21/8/23).

Friderica mengungkapkan, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) telah bekerja sama dengan 12 Kementerian dan lembaga terkait terus berupaya memberantas berbagai bentuk kejahatan keuangan.

Kolaborasi antara OJK, Kementerian, lembaga lainnya, dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan jaksa menjadi kunci dalam upaya memberantas kejahatan keuangan.


"Koordinasi yang sangat baik dengan 12 Kementerian, lembaga tadi, dan kita terus melakukan, tiap hari, tutup link ini," ungkap Freiderica.


Dalam upayanya untuk memerangi aktivitas keuangan ilegal, Friderica menambahkan, OJK tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada literasi keuangan dan edukasi masyarakat.


Data terakhir menunjukkan literasi keuangan saat ini sekitar 49,6 persen, sementara literasi keuangan digital baru sekitar 3,5 dari skala 5


“Artinya masyarakat itu juga belum cukup teredukasi. Portal atau semacam pintu masuk sudah terbuka, tapi dia belum bisa membedakan mana informasi yang benar, mana yang enggak benar,” ucap Friderica.


Terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) No. 4 Tahun 2023, menurut Friderica, menjadi angin segar karena menghadirkan sanksi yang lebih tegas terhadap aktivitas keuangan ilegal, termasuk denda hingga satu triliun rupiah dan hukuman penjara 5 hingga 10 tahun.