
Hajiumrahnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan melakukan pemeriksaan saksi secara maraton.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut proses pemeriksaan dilakukan secara berkelanjutan untuk memperkuat alat bukti.
“Sekarang, penyidik bisa saya katakan melakukan pemeriksaan secara maraton. Artinya, banyak yang sudah dilakukan pemanggilan,” ujar Setyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/4).
Ia menjelaskan, pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Bahkan, sejumlah saksi yang sebelumnya telah diperiksa dimungkinkan untuk dipanggil kembali.
“Pemanggilan pasti berkaitan dengan kebutuhan penyidikan. Mungkin ada yang sudah pernah dipanggil, sudah diperiksa, kemudian dipanggil lagi untuk memastikan dan menguatkan pembuktian,” jelasnya.
Selain itu, KPK juga tengah mempercepat proses pemberkasan sebagai bagian dari tahapan lanjutan setelah penetapan tersangka.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya dugaan aliran dana dalam perkara ini.
Tersangka Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex. Selain itu, ia juga diduga menyerahkan dana kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama tahun 2024, Hilman Latief, sebesar USD 5.000 dan SAR 16 ribu. Saat ini, Hilman masih berstatus sebagai saksi.
Menurut Asep, PT Makassar Toraja diduga memperoleh keuntungan tidak sah dari praktik tersebut. Pada tahun 2024, keuntungan ilegal yang didapatkan disebut mencapai Rp27,8 miliar.
Sementara itu, tersangka Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar USD 406 ribu kepada Gus Alex terkait pembagian kuota tambahan haji khusus.
KPK juga menyebut pembagian kuota tambahan tersebut menguntungkan delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Lebih lanjut, Asep menyebut peran Gus Alex dan Hilman sebagai representasi dari Yaqut dalam menerima aliran dana tersebut, mengingat keduanya ditunjuk untuk mengurus kepentingan PIHK.
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.