
Hajiumrahnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima pimpinan biro travel haji sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (7/4).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kelima saksi berasal dari sejumlah perusahaan travel haji yang terlibat dalam penyelenggaraan haji khusus.
Kelima saksi tersebut adalah Sri Agung Nurhayati selaku Direktur PT Agas Khaera Muti Hanana, Unang Abdul Fatah selaku Direktur Utama PT Al Amin Mulia Lestari, Christ Maharani Handayani selaku Direktur PT Al Aqsha Jisru Dakwah dan Direktur PT Edipeni Travel, Suwartini selaku Direktur PT Al Haadi Ziarah Ampel, serta Dwi Puji Hastuti selaku Direktur Operasional PT Alhijaz Indowisata.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam keterangannya.
Namun demikian, KPK belum mengungkap secara rinci materi yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya dugaan praktik pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
Ia menyebut terdapat aliran dana kepada pihak-pihak tertentu untuk memuluskan pengisian kuota tersebut.
Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar 30.000 dolar AS kepada Gus Alex. Selain itu, ia juga diduga menyerahkan dana kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, sebesar 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” ujar Asep.
Sementara itu, tersangka Asrul Azis Taba juga diduga memberikan dana sebesar 406.000 dolar AS kepada Gus Alex untuk tujuan serupa.
KPK menyebut delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah dari praktik tersebut. Nilai keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp40,8 miliar pada tahun 2024.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.