Hajiumrahnews.com, Jakarta – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8/2025), sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024. Pemeriksaan berlangsung selama hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam kesempatannya berbicara kepada wartawan, Yaqut menyatakan:
“Alhamdulillah, saya berterima kasih. Akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu.”
Menurut laporan media, Yaqut tiba di lokasi sekitar pukul 09.31 WIB dan meninggalkan gedung menggunakan mobil hitam pada pukul 14.21 WIB.
Setelah pemeriksaan, ia tampak enggan merinci lebih lanjut materi yang diungkap. Ia hanya menyampaikan bahwa penyidik KPK mengajukan "banyak pertanyaan" terkait masalah kuota haji.
“Ya, banyak lah pertanyaan,” ujarnya singkat.
Kasus ini bermula dari kejanggalan dalam alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi, yang dibagi sama rata antara kuota reguler dan khusus—yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 8 Tahun 2019 dimana kuota khusus maksimal 8%.
Sebelumnya, sejumlah pihak lain juga telah diperiksa oleh KPK, termasuk Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief, Sekjen DPP AMPHURI Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.
Pemeriksaan Yaqut mendukung langkah KPK untuk mengungkap dalang utama dalam distribusi kuota haji 2024. Perjalanan penyelidikan terus berlanjut untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan ibadah haji.