Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Hajiumrahnews.com — Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Yaqut dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (12/3/2026) pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun ia baru tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB.

Kehadiran tokoh yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut sempat mengejutkan awak media karena sebelumnya beredar kabar bahwa pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.

“Tidak, kata siapa (dijadwalkan ulang)?,” kata Yaqut saat tiba di Gedung Merah Putih KPK.

Ekspresi Tenang Saat Tiba di KPK

Saat ditanya mengenai kesiapannya menjalani pemeriksaan, termasuk kemungkinan langsung ditahan oleh penyidik, Yaqut merespons singkat sambil tersenyum.

“Tanyakan ke diri anda sendiri,” ujarnya kepada wartawan.

Dalam pantauan di lokasi, Yaqut datang didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, serta seorang ajudan.

Ia tampak berjalan perlahan menuju ruang pemeriksaan dengan mengenakan kemeja putih, jaket cokelat, serta peci hitam yang menjadi ciri khas penampilannya.

Raut wajahnya terlihat santai saat menjawab sejumlah pertanyaan dari awak media yang menunggu di halaman gedung KPK.

KPK Fokus Tuntaskan Perkara

Sebelumnya, KPK menegaskan akan mempercepat proses penyidikan kasus tersebut setelah gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak pengadilan.

Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan lembaganya akan segera menuntaskan berkas perkara agar dapat dilimpahkan ke tahap persidangan.

“Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, kewajiban kami adalah segera melanjutkan proses penyidikan sehingga perkara ini bisa segera disidangkan,” kata Asep di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Hakim Tolak Praperadilan

Permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut sebelumnya ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan Yaqut sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum karena didasarkan pada sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Penetapan pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan,” kata hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penyitaan Aset Terkait Kasus

Dalam rangka penyidikan perkara tersebut, aparat juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus.

Penyidik menyita beberapa unit kantor milik PT DSI yang berada di lantai 12 Prosperity Tower, kawasan District 8, Jakarta Selatan.

Proses penyitaan dilakukan dengan pemasangan stiker penyitaan pada pintu unit kantor serta pendampingan dari pihak manajemen gedung dan kuasa hukum tersangka.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji.