Saudi Berlakukan Aturan Baru: Visa Umrah Kini Diterbitkan dalam 48 Jam

Hajiumrahnews.com, Jakarta — Pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan baru terkait penerbitan visa umrah 1447 H/2025 M. Dalam kebijakan terbaru ini, proses penerbitan visa membutuhkan waktu pemrosesan minimal 48 jam sejak disetujui di sistem.

Informasi tersebut diumumkan otoritas Saudi dan dibagikan melalui akun resmi Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) pada Selasa (2/9/2025).
“Kami ingin menginformasikan bahwa aturan baru akan diterapkan terkait penerbitan visa. Aturan ini akan memberikan waktu pemrosesan 48 jam untuk penerbitan visa,” tulis otoritas Saudi dalam pengumuman tersebut.

Arab Saudi juga menegaskan pentingnya memperhatikan aturan ini saat memberangkatkan rombongan jemaah dan membeli tiket pesawat.
“Oleh karena itu, kami mohon kepada semuanya untuk memperhatikan hal ini ketika memberangkatkan rombongan dan membeli tiket pesawat untuk jemaah umrah, agar tidak melakukan perjalanan sebelum mendapatkan visa,” lanjut pernyataan itu.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Umrah DPP AMPHURI Ahmad Barakwan membenarkan aturan tersebut. Ia menegaskan kebijakan ini mulai berlaku per 8 Rabiul Awal 1447 H atau 1 September 2025.
“Betul, penerbitan visa sekarang setelah approval di sistem perlu waktu minimal 48 jam untuk issued visa. Akan ada pengecekan dari Kementerian Haji perihal akomodasi di Makkah dan Madinah,” jelas Ahmad.

Arab Saudi sendiri resmi membuka musim umrah 1447 H sejak berakhirnya musim haji pada Juni 2025. Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengonfirmasi penerbitan visa umrah bagi jemaah asing sudah tersedia mulai 10 Juni 2025, dan dapat diajukan melalui aplikasi Nusuk per 11 Juni 2025.

“Musim umrah 1447 H resmi dimulai hari ini dengan diterbitkannya visa bagi jemaah yang datang dari luar Arab Saudi. Mulai besok, izin umrah sudah tersedia melalui aplikasi Nusuk,” tulis Kementerian Haji dan Umrah Saudi melalui akun resmi X (10/6/2025).

Dengan aturan baru ini, travel dan jemaah diminta lebih disiplin mematuhi jadwal agar keberangkatan tidak terganggu akibat keterlambatan penerbitan visa.