Uang Muka Haji 2026 Sudah Disetor Rp2,7 Triliun, BP Haji Tunggu Restu DPR untuk Tunjuk Syarikah

Hajiumrahnews.com, Jakarta — Badan Penyelenggara (BP) Haji menyatakan uang muka untuk penyelenggaraan haji tahun 2026 telah disetorkan ke Arab Saudi sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan. Total dana yang disetor mencapai SAR627.242.200 atau setara Rp2,72 triliun.

Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

“Kami juga menyampaikan terima kasih atas persetujuan penggunaan dana di BPKH sebagai uang muka penyelenggaraan haji tahun 2026, sebesar SAR627.242.200 yang telah disetorkan ke rekening e-wallet E-Hajj sebagaimana telah terjadwal di timeline tahapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026,” ungkap Irfan.

Usai penyetoran itu, kata Irfan, pihaknya mendapat permintaan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi agar Indonesia segera menunjuk syarikah (penyedia layanan). Oleh karena itu, ia meminta izin sekaligus persetujuan dari Komisi VIII DPR untuk memulai penyiapan teknis haji 2026.

“Termasuk pemilihan syarikah meskipun pembahasan BPIH tahun 2026 belum terjadwal. Demikian juga, sejak awal Agustus kemarin kepala KUH (Kantor Urusan Haji) sudah selesai masa jabatannya, dan sudah ditarik ke Jakarta sehingga di sana yang tertinggal adalah kepala Plt KUH,” jelasnya.

Lebih lanjut, Irfan juga meminta restu DPR agar dapat segera mengusulkan pengganti Kepala KUH kepada Kementerian Luar Negeri. “Kami mohon izin kalau diperbolehkan kami mulai mengusulkan kepala KUH kepada Kementerian Luar Negeri segera diproses, supaya tidak terlalu terlambat karena kepala KUH adalah ujung tombak kita yang ada di Arab Saudi,” tambahnya.

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, menegaskan bahwa penyetoran uang muka untuk layanan masyair haji 2026 sudah tercatat dalam sistem digital Arab Saudi.

“Sudah kami transfer ke dalam sistem E-Hajj. Jadi itu sudah sampai di dalam sistem e-wallet E-Hajj sehingga kita sudah punya deposit di dalam sistem kita,” kata Hilman.

Hilman juga menjelaskan adanya perbedaan mekanisme dibanding tahun sebelumnya. Jika sebelumnya Indonesia hanya memesan lokasi, maka mulai 2026 setiap pemesanan harus langsung disertai dengan penunjukan syarikah.

“Tapi kemudian untuk tahun ini sistemnya berubah, jadi ketika membeli tempat juga sudah harus ada syarikah yang kita pilih. Jadi kita ingin lokasi di sini, siapa pelayanannya sudah harus muncul. Ini yang sudah kami komunikasikan kepada tim dari Badan Haji,” ujarnya.

Dengan perubahan sistem tersebut, DPR bersama pemerintah dituntut bergerak cepat agar tidak tertinggal dalam penyiapan teknis penyelenggaraan haji 2026.