
Hajiumrahnews.com — Penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M tidak akan mengurangi kualitas pelayanan bagi jemaah.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan bahwa seluruh spesifikasi teknis layanan haji telah dikunci agar tetap berada pada standar tertinggi, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga fasilitas di Armuzna.
“Kita sudah kunci semua spesifikasi pelayanan dengan standar tertinggi. Mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga layanan Armuzna, semuanya harus tetap terbaik meskipun biaya turun,” ujar Marwan kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Dalam kesepakatan antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), jarak hotel dan lokasi menginap jemaah ditetapkan secara ketat untuk menjamin kenyamanan ibadah:
Mekkah: Jarak akomodasi maksimal 4,5 kilometer dari Masjidil Haram.
Madinah: Jarak akomodasi maksimal 1 kilometer dari Masjid Nabawi.
Mina: Tidak ada jemaah yang akan ditempatkan di kawasan Mina Jadid, area yang sebelumnya dinilai kurang representatif.
Langkah ini dilakukan agar mobilitas jemaah lebih efisien dan seluruh fasilitas ibadah tetap mudah diakses, terutama bagi jemaah lanjut usia.
DPR dan pemerintah juga menegaskan bahwa menu makanan jemaah haji 2026 wajib bercita rasa nusantara, dengan bahan baku dan juru masak asal Indonesia.
Total jatah konsumsi jemaah ditetapkan sebanyak 126 kali makan, dengan rincian:
Mekkah: 84 kali
Madinah: 27 kali
Armuzna: 15 kali
“Rasa makanan dan menu khas Indonesia menjadi penting agar jemaah tetap nyaman selama beribadah di Tanah Suci,” tegas Marwan.
Standar transportasi juga dipastikan mengikuti regulasi internasional dan nasional:
Pesawat: Maskapai haji Indonesia harus menggunakan pesawat berusia maksimal 15 tahun, memenuhi standar teknis Kementerian Perhubungan, serta memiliki tingkat kenyamanan kelas dunia.
Transportasi Darat: Bus naqobah (antar kota) dan bus sholawat (hotel–masjid) wajib berpendingin udara (AC) dan dalam kondisi layak operasi.
Langkah ini diambil untuk memastikan jemaah mendapatkan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan efisien.
Selain layanan dasar, Komisi VIII DPR RI menekankan pentingnya peningkatan pengawasan dan kesehatan jemaah.
DPR meminta Kementerian Haji dan Umrah meningkatkan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk memastikan fasilitas kesehatan di setiap sektor memenuhi standar medis internasional.
Dua syarikah penyedia layanan — Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company dan Al-Bait Guests — juga diwajibkan menjaga profesionalitas dan pelayanan yang manusiawi kepada seluruh jemaah Indonesia.
Sebagai bentuk pengawasan publik, Komisi VIII DPR RI menegaskan seluruh dokumen kontraktual antara pemerintah dan penyedia layanan harus dibuka untuk audit.
“Semua dokumen kontraktual, termasuk nota transaksi antara pihak penyedia layanan dan pemerintah, wajib disampaikan kepada Komisi VIII DPR RI sebagai bahan pengawasan,” kata Marwan.
Dengan penetapan standar ini, DPR memastikan penurunan biaya haji tidak berdampak pada turunnya kualitas pelayanan, melainkan menjadi bukti efisiensi yang disertai transparansi dan pengawasan ketat.