Wamen Haji: 250 Pegawai Kemenag-Kemkes Geser ke Kementerian Haji

Hajiumrahnews.com, Medan — Kementerian Haji dan Umrah yang baru dibentuk Presiden RI Prabowo Subianto mulai mematangkan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK). Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa pembentukan SOTK ditargetkan selesai pada Oktober atau November 2025.

Sebagai bagian dari konsolidasi awal, sekitar 250 pegawai dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan (Kemkes) akan dimutasi ke lembaga baru tersebut. “Nanti juga ada assessment dari yang perpindahan dari Kementerian Agama ada sekitar 200-an orang. Juga Kementerian Kesehatan ada sekitar 50 orang,” ujar Dahnil usai menghadiri konsolidasi penyelenggaraan haji tahun 2026 di Medan pada Jumat (12/09).

Selain itu, Dahnil menyebut akan ada 13 pejabat eselon I di Kementerian Haji dan Umrah yang harus melalui proses seleksi. “Sebagian besar pejabat penyelenggara haji sudah akan di-assessment ulang untuk menduduki jabatan. Ada sekitar 13 eselon satu,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah pengisian di tingkat pusat rampung, struktur organisasi akan dilengkapi mulai dari sekretaris jenderal, direktur jenderal, hingga inspektur jenderal. Di tingkat daerah, jabatan Kepala Bidang Haji di provinsi akan ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil, sementara di kabupaten/kota, pejabat Kasi Haji akan diangkat sebagai Kepala Haji dan Umrah.

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah merupakan tindak lanjut dari pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang disahkan DPR pada 26 Agustus 2025. Regulasi ini memberi landasan hukum kuat bagi transformasi kelembagaan yang dinilai bersejarah.

Dengan lahirnya Kementerian Haji dan Umrah, maka urusan penyelenggaraan haji tidak lagi berada di bawah Kementerian Agama. Hal ini sekaligus menandai berakhirnya peran Kemenag dalam mengurus ibadah haji setelah 75 tahun. Status Badan Penyelenggara Haji (BPH) kini ditingkatkan, sementara Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) dilebur ke dalam kementerian baru.

Transformasi ini diharapkan menjawab kebutuhan mendesak akan pelayanan haji yang lebih fokus, efisien, dan profesional bagi jutaan jemaah Indonesia setiap tahunnya.