
Hajiumrahnews.com — Kementerian Agama Sulawesi Selatan mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji melalui jalur furoda. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak lagi menerima visa mujamalah atau jalur non-kuota untuk penyelenggaraan haji 2026.
Ikbal menyampaikan bahwa pengalaman penyelenggaraan haji 2025 memperlihatkan berbagai persoalan terkait jamaah furoda. Ia mengingatkan risiko besar bagi masyarakat yang berangkat tanpa mengikuti mekanisme resmi pemerintah. “Saya ingatkan, jangan ada yang percaya iming-iming bisa memberangkatkan haji tanpa jalur resmi karena Pemerintah Arab Saudi tahun ini tidak lagi menerima haji furoda,” ujar Ikbal di Makassar, Selasa.
Ikbal menjelaskan bahwa visa furoda selama ini menggunakan kategori mujamalah, yaitu visa non-kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi di luar alokasi resmi Indonesia. Mekanisme tersebut memungkinkan jamaah berangkat lebih cepat, namun tidak memiliki kepastian dan rentan menimbulkan masalah administratif. Ia menambahkan bahwa pada 2025 masih terdapat beberapa jamaah yang dapat menggunakan jalur tersebut, tetapi pada 2026 aksesnya hampir tidak ada lagi.
Ikbal menggambarkan ketatnya pengawasan otoritas Saudi pada musim haji sebelumnya. Ia menyebut warga Indonesia yang tinggal lama di Kota Makkah pun tidak dapat masuk tanpa dokumen resmi dan izin tinggal yang valid. “Hotel tempat kami sempat beberapa kali digerebek hanya karena ada cleaning service yang tidak memiliki izin tinggal selama musim haji,” katanya.
Karena itu, Ikbal meminta masyarakat menghindari pihak mana pun yang menawarkan keberangkatan melalui jalur furoda atau visa selain yang diatur pemerintah. Ia menegaskan bahwa layanan resmi pemerintah merupakan satu-satunya jalur yang memiliki kepastian hukum dan perlindungan jamaah.
Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaenal Abidin, turut menanggapi sinyal kuat dari Pemerintah Arab Saudi terkait penghentian penerbitan visa furoda. Direktur Utama PT Atria Travel and Tours tersebut menilai kebijakan itu memberikan kepastian hukum bagi jamaah.
Zaenal menjelaskan bahwa visa furoda bersifat insidental dan tidak memiliki payung hukum yang jelas. Ketidakpastian tersebut menimbulkan dilema bagi penyelenggara perjalanan ibadah haji. “Menurut saya bagus lah kalau kerajaan tidak menerbitkan lagi visa Furoda, alasannya karena itu insidentil. Tidak ada aturan yang formal mekanismenya bagaimana,” ujar Zaenal kepada Republika.
Ia menyampaikan bahwa situasi di lapangan kerap menyulitkan biro perjalanan. Ketika visa tersedia, travel terpaksa mengambilnya meski tanpa kejelasan. Ketika tidak tersedia, kerugian besar pun tidak dapat dihindarkan. Zaenal menilai bahwa revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 semestinya tidak lagi memuat istilah visa non-kuota karena keberadaannya tidak memiliki kepastian.
“Faktanya memang ada visa non-kuota, tapi keberadaannya tidak punya kepastian. Lebih baik fokus saja pada pembagian kuota resmi melalui mekanisme yang sudah ada,” kata Zaenal.
Diskusi mengenai penghapusan jalur furoda diperkirakan terus bergulir dalam pembahasan kebijakan haji nasional. Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan jamaah menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan ibadah haji.