Saudi Restrukturisasi Layanan Jemaah, Tawafa Organizations Dihapus

Hajiumrahnews.com — Pemerintah Arab Saudi melakukan restrukturisasi besar terhadap sistem pelayanan jemaah haji dengan secara resmi menghapus Tawafa Organizations dan menggantinya dengan Hajj Hospitality Companies. Langkah ini disahkan melalui amandemen terhadap 21 pasal Regulasi Penyedia Layanan Jemaah Haji Luar Negeri tahun 1440 H, dengan penambahan satu pasal baru yang disetujui Dewan Menteri.

Regulasi yang diperbarui membagi Hajj Hospitality Companies ke dalam empat kategori, mulai dari perusahaan berizin melayani jemaah di dua Kota Suci dan situs suci perusahaan penyedia air bagi jemaah di wilayah kota, perusahaan yang bertugas menerima dan mengangkut jemaah dari pintu masuk negara, hingga perusahaan yang fokus melayani jemaah di Madinah.

Seorang pejabat Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan bahwa langkah ini merupakan transformasi layanan. “Reformasi ini ditujukan untuk memperluas partisipasi perusahaan nasional dan memastikan layanan terbaik bagi para tamu Allah,” ujarnya.

Regulasi mengharuskan perusahaan berizin yang melayani jemaah di Makkah, Madinah dan Situs Suci untuk tidak memberikan layanan secara langsung, tetapi mendirikan satu atau lebih perusahaan khusus untuk melaksanakannya. Namun, perusahaan penyedia air serta perusahaan yang menerima dan mengangkut jemaah diperbolehkan membentuk perusahaan layanan tambahan.

Aturan tersebut juga menegaskan bahwa tidak boleh ada pendirian Hajj Hospitality Companies baru, sementara kepemilikan dan pengelolaan perusahaan dibatasi hanya untuk warga negara Arab Saudi. Warisan saham bagi ahli waris non-Saudi tetap dimungkinkan, tetapi mekanisme penarikannya diatur secara khusus dalam regulasi lanjutan.

Regulasi baru mengharuskan setiap jemaah atau perwakilannya berkontrak langsung dengan salah satu perusahaan layanan, baik yang menyediakan air, transportasi, maupun penerimaan jemaah. Ketentuan ini diarahkan untuk meningkatkan transparansi dan memastikan jemaah memperoleh layanan sesuai standar.

Pejabat Kemenhaj menegaskan pentingnya peran tenaga kerja lokal. “Keterlibatan profesional Saudi menjadi prioritas untuk menjamin layanan haji yang lebih berkualitas dan berkelanjutan,” katanya.

Amandemen regulasi memberikan sanksi tegas kepada perusahaan atau individu yang melanggar ketentuan. Perusahaan dapat ditangguhkan hingga tiga tahun, sedangkan anggota dewan atau pegawai dapat diberhentikan atau dilarang bekerja di sektor layanan haji selama maksimal lima tahun.

Kementerian Haji dan Umrah juga diberikan kewenangan untuk mengambil langkah-langkah darurat guna memastikan layanan tetap berjalan, termasuk menunjuk penyedia lain dan menagihkan biaya kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. Selain itu, kementerian dapat membentuk coordinating councils untuk mengatur berbagai aspek layanan penyedia jemaah haji luar negeri.