Minim Pendampingan, Jamaah Umrah Mandiri Wafat di Saudi Terlantar Hingga 15 Hari

Hajiumrahnews.com — Pemerintah menyoroti kembali risiko perjalanan umrah mandiri setelah muncul kasus seorang jemaah Indonesia yang jenazahnya tidak tertangani selama 15 hari di Arab Saudi. Peristiwa itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah RI, M. Irfan Yusuf, saat kunjungan kerja ke Tanah Suci baru-baru ini.

Menurut Gus Irfan, jemaah tersebut berangkat ke Arab Saudi secara mandiri, tanpa agen perjalanan, pendamping, atau pihak yang bertanggung jawab atas administrasi dan pemulasaraan. “Ada jemaah yang wafat dan jenazahnya tidak tertangani selama 15 hari. Itu terjadi karena yang bersangkutan berangkat tanpa agen dan tidak ada penanggung jawab,” ujar Gus Irfan, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (19/11/2025).

Ia menambahkan bahwa jemaah tersebut hanya berangkat berdua dengan temannya, yang kemudian kebingungan mengurus proses pemulasaraan. “Akhirnya kami dari Kemenhaj mencoba membantu. Ini salah satu risiko terbesar dari umrah mandiri,” tegasnya.

Regulasi Ada, Praktik Masih Terbatas

Umrah mandiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 86 mengatur tiga skema perjalanan: melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri.

Meskipun demikian, Gus Irfan menilai implementasinya belum dapat dilakukan secara optimal. “Secara teori umrah mandiri itu bisa. Namun praktiknya di Indonesia belum bisa, karena masih harus melalui beberapa tahapan yang rumit dan membutuhkan kehati-hatian,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa banyak aspek teknis—mulai dari administrasi, layanan kesehatan, akses darurat, hingga pengurusan jenazah—masih membutuhkan pendampingan resmi dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Pendampingan Masih Dibutuhkan

Kasus 15 hari jenazah tidak tertangani dinilai sebagai contoh nyata bahwa jamaah Indonesia masih membutuhkan perlindungan dan asistensi maksimal. Tanpa pendamping, risiko penipuan, administrasi buntu, hingga keterlambatan penanganan darurat dapat semakin besar.

Oleh sebab itu, pemerintah mengimbau jamaah, terutama yang pertama kali berangkat, untuk tetap menggunakan jasa PPIU resmi demi keamanan dan kelancaran ibadah. Pengawasan dan pendampingan agen dinilai penting untuk memastikan jamaah mendapatkan pelayanan sesuai standar, termasuk ketika terjadi kondisi darurat.