Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH Dorong Penguatan Investasi Global

Hajiumrahnews.com — Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji bakal direvisi sebagai langkah memperkuat tata kelola dan fleksibilitas investasi dana haji. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menilai revisi ini menjadi momentum strategis untuk mengoptimalkan nilai manfaat dana haji melalui penguatan peran anak usaha, termasuk investasi langsung di luar negeri.

Salah satu poin utama dalam rencana revisi tersebut adalah penguatan anak usaha BPKH sebagai instrumen investasi langsung, khususnya di Arab Saudi. Kebijakan ini diarahkan untuk membangun sinergi antara kekuatan ekonomi nasional dan kemitraan internasional dalam ekosistem haji dan umrah.

Dalam implementasinya, pengembangan anak usaha BPKH di Arab Saudi difokuskan pada dua poros utama. Pertama, integrasi investasi nasional bersama Danantara dan grup BUMN. Kedua, kolaborasi kelembagaan dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi guna menyelaraskan arah investasi dengan regulasi di Tanah Suci.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan bahwa kolaborasi dengan Danantara merupakan langkah strategis untuk mengintegrasikan kekuatan investasi Indonesia di tingkat global.

“Melalui sinergi dengan Danantara, kami ingin membangun orkestrasi investasi nasional yang terintegrasi. Anak usaha di Arab Saudi akan menjadi platform kolaboratif bagi grup BUMN maupun swasta nasional untuk masuk secara lebih terstruktur dan berdaya saing dalam ekosistem haji dan umrah,” ujar Fadlul dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).

Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Investasi Langsung, M. Arief Mufraini, menambahkan bahwa pendekatan kolaboratif akan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam investasi sektor haji.

“Dengan struktur investasi yang tepat, kita dapat memastikan kontrol strategis, manajemen risiko yang disiplin, serta penciptaan nilai jangka panjang. Hal ini sekaligus membuka ruang partisipasi bagi sektor swasta nasional yang kompeten,” jelas Arief.

BPKH juga menekankan pentingnya kerja sama konstruktif dengan otoritas Arab Saudi. Koordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dinilai krusial agar investasi yang dilakukan tetap selaras dengan kebijakan dan arah pengembangan ekosistem layanan haji di Tanah Suci.

Indonesia merupakan negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia setiap tahunnya. Kondisi tersebut menghadirkan potensi pasar yang signifikan, terutama dalam rantai pasok layanan haji dan umrah.

Rantai pasok yang dimaksud meliputi penyediaan hotel, akomodasi, katering, transportasi, hingga berbagai layanan pendukung lainnya. Melalui integrasi sistemik dan kepatuhan terhadap regulasi setempat, perusahaan Indonesia diharapkan dapat berperan lebih besar dalam ekosistem tersebut.

Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji ini diharapkan mampu menghadirkan tata kelola yang lebih adaptif, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam industri haji global.