Wamen Haji: Aceh, Sumut, dan Sumbar Mendapat Relaksasi Pelunasan Haji 2026

Hajiumrahnews.com — Pemerintah memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu pelunasan biaya haji 2026 bagi calon jamaah haji dari tiga provinsi yang terdampak bencana di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

“Kami akan memberikan relaksasi proses pelunasan, termasuk penentuan petugas, bagi jamaah dari tiga daerah ini,” ujar Dahnil. Ia menegaskan bahwa relaksasi tersebut berlaku khusus untuk wilayah yang sedang menghadapi situasi darurat bencana.

Relaksasi Berupa Perpanjangan Waktu

Pelunasan biaya haji 2026 semula ditetapkan tuntas pada 24 Desember 2025. Namun, pemerintah memutuskan memberikan waktu tambahan bagi calon jamaah yang terdampak bencana.

“Kan seharusnya tuntas di pelunasan pembayaran haji itu pada Desember ini, tanggal 24. Tapi karena ada musibah di tiga daerah ini, kami relaksasi, kami bisa perpanjang,” kata Dahnil.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengubah ketentuan administratif yang berlaku. Relaksasi hanya menyangkut waktu pelunasan.

“Syarat seperti biasa, ya. Maksudnya normal seperti yang saat ini berlaku. Tapi waktunya kita perpanjang, begitu saja,” ujarnya.

Penundaan Rekrutmen Petugas Haji

Selain pelunasan biaya, proses rekrutmen petugas haji untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat juga akan ditunda. Pemerintah menilai kondisi di lapangan belum memungkinkan untuk menjalankan proses seleksi sesuai jadwal.

“Kami tunda proses seleksinya sampai dengan waktu yang belum kita tentukan. Sampai benar-benar siap, kemudian tiga daerah ini, tiga provinsi ini mulai stabil,” kata Dahnil.

Respons Pemerintah Terhadap Kondisi Darurat

Kebijakan ini menjadi bagian dari respons pemerintah atas bencana banjir dan tanah longsor yang menimpa sejumlah wilayah di Sumatera dalam beberapa pekan terakhir. Perpanjangan waktu pelunasan diharapkan memberi ruang bagi calon jamaah dan pemerintah daerah untuk memulihkan kondisi sebelum melanjutkan proses administrasi keberangkatan haji.