Prabowo Teken Inpres Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah

Hajiumrahnews.com – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2025 tentang pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi. Instruksi ini menjadi landasan percepatan pembangunan kawasan khusus bagi jamaah haji dan umrah asal Indonesia, dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan serta kenyamanan ibadah.

Dalam salinan Inpres yang dipublikasikan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Setneg, Kamis (18/9/2025), ditegaskan bahwa pembangunan Kampung Haji Indonesia harus dilakukan secara strategis, terpadu, dan terkoordinasi lintas kementerian serta lembaga terkait.

Prabowo menugaskan sejumlah pejabat, antara lain Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kepala BPI Danantara, Menteri Haji dan Umrah, hingga Kepala BPKH. Mereka diminta bekerja sama dalam perencanaan, pembangunan infrastruktur, serta pengelolaan fasilitas Kampung Haji.

Menteri Keuangan diarahkan memberi dukungan fiskal berupa pembiayaan, penjaminan, maupun insentif perpajakan sesuai aturan. Sementara Menteri Luar Negeri diminta melakukan upaya diplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi, memastikan aspek hukum internasional terpenuhi, serta memfasilitasi kerja sama pembangunan melalui KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah.

Adapun Menteri Investasi dan Hilirisasi ditugaskan mencari mitra investasi yang dapat mendukung pendanaan, sekaligus berkoordinasi dengan otoritas Saudi terkait perizinan. Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, juga menjadi pihak sentral karena lembaga tersebut mendapat mandat sebagai pelaksana pembangunan, termasuk opsi pembelian hotel dan lahan di Makkah.

Melalui Inpres ini, pemerintah berharap proyek Kampung Haji Indonesia dapat segera terealisasi, mengingat kawasan tersebut akan dibangun hanya 400 meter dari Masjidil Haram. Kehadiran Kampung Haji diharapkan memberi kenyamanan bagi jamaah, memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi haji-umrah, sekaligus menjadi simbol pelayanan negara terhadap warganya di tanah suci.