
Hajiumrahnews.com — Sekitar 9.000 calon jemaah haji asal Jawa Barat dipastikan menunda keberangkatan ke Tanah Suci pada musim haji 2026. Penundaan ini terjadi setelah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menerapkan kebijakan penyamarataan masa tunggu (waiting list) secara nasional, yang berdampak pada penyesuaian kuota di sejumlah provinsi.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jawa Barat, Boy Hari Novrian, mengatakan bahwa kuota haji untuk Jawa Barat tahun depan turun menjadi 29.643 jemaah, dari sebelumnya 38.723 jemaah pada 2025.
“Sesuai hasil pembahasan bersama Kemenhaj dan Komisi VIII DPR, kuota Jawa Barat kebagian 29.643 dari total 39.723 jemaah. Artinya, berkurang sekitar 9.080 orang,” ujar Boy, Jumat (31/10/2025).
Boy menjelaskan, calon jemaah yang terdampak pengurangan kuota akan dimasukkan ke dalam daftar cadangan, dan tetap berpeluang berangkat bila ada peserta lain yang batal.
“Mereka tidak perlu khawatir. Jika ada pembatalan, jemaah cadangan akan langsung menggantikan sesuai urutan antrean,” katanya.
Hingga akhir Oktober 2025, Kanwil Kemenag Jawa Barat mencatat sekitar 30.900 jemaah telah lolos verifikasi. Dengan kuota resmi hanya 29.643, sekitar 1.000 orang kini berstatus cadangan. Meski demikian, Boy memastikan sistem antrean tetap berjalan berdasarkan urutan pendaftaran awal.
Kebijakan penyamarataan masa tunggu ini sebelumnya disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
“Seperti tadi saya sebutkan, masa tunggu semuanya sama sekitar 26 tahun,” ujar Dahnil.
Dahnil menambahkan, pembagian kuota baru dilakukan berdasarkan prinsip pemerataan dan keadilan, menyesuaikan dengan jumlah pendaftar aktif di masing-masing daerah.
“Provinsi dengan pendaftar lebih banyak akan memperoleh kuota lebih besar, sementara daerah dengan pendaftar sedikit akan disesuaikan,” jelasnya.
Ia menegaskan, kebijakan ini akan membuat sekitar sepuluh provinsi mendapatkan tambahan jatah haji, sementara sekitar dua puluh provinsi lainnya mengalami penyesuaian atau pengurangan kuota.