Janji Manis Haji Furoda Berujung Tersangka, Legislator Gorontalo Ditahan

Hajiumrahnews.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menetapkan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah. Ia diduga menipu puluhan calon jemaah dengan modus pemberangkatan Haji Furoda menggunakan visa tidak resmi.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 5 September 2025. “Terlapor berinisial M, warga Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, diketahui menjabat sebagai direktur utama perusahaan penyelenggara haji dan umrah,” ujarnya dalam konferensi pers di Gorontalo, Selasa (11/11).

Menurut Widodo, usaha tersebut dijalankan sejak 2017 hingga 2024 dan sempat memberangkatkan jemaah haji dan umrah dengan visa kerja. “Usaha ini sudah berjalan lama, tapi praktiknya melanggar ketentuan karena tidak menggunakan visa ibadah,” jelasnya.

Modus Penipuan dan Jumlah Korban

Dari hasil penyelidikan, Mustafa diduga menipu calon jemaah dengan mengajak mereka mendaftar melalui media sosial maupun langsung di kantornya. Ia menjanjikan fasilitas premium dengan kuota Haji Furoda, namun janji tersebut tidak pernah terealisasi.

“Para korban berasal dari Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, hingga Maluku Utara,” kata Widodo. Total korban mencapai 62 orang dengan rincian: 44 batal berangkat, 9 hanya sampai Dubai, 38 tiba di Jeddah, dan 16 orang berhasil menunaikan ibadah haji hingga kembali ke Tanah Air.

Kerugian diperkirakan mencapai Rp2,54 miliar, dengan setoran per jemaah berkisar antara Rp150 juta hingga Rp170 juta.

Sudah Ditahan, Polisi Telusuri Jaringan

Kini Mustafa Yasin telah resmi berstatus tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah. Ia dijerat Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

“Pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan. Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat,” ujar Kapolda.

Imbauan untuk Masyarakat

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran Haji Furoda dengan biaya tidak wajar. “Pastikan legalitas biro perjalanan sebelum mendaftar,” imbau Widodo.

Kasus ini menambah panjang daftar penipuan berkedok haji dan umrah di berbagai daerah. Masyarakat diminta selalu memverifikasi izin resmi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar tidak menjadi korban berikutnya.