KPK Jadwalkan Pemeriksaan Yaqut Cholil Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Admin
2025-08-06 11:54:00
Haji Umrah
Hajiumrahnews.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Kamis (7/8/2025).
Kepastian itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/8).
“Betul,” ujar Fitroh singkat.
Hal senada juga disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyebut pemanggilan terhadap Yaqut merupakan bagian dari proses permintaan keterangan yang sedang berjalan dalam tahap penyelidikan.
“Kami mengonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Budi.
Menurut Budi, kehadiran Yaqut sangat diharapkan karena keterangannya dianggap penting untuk memperkuat proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam alokasi kuota haji.
“Tentu KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut. Karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, KPK telah memanggil sejumlah tokoh dan pejabat lain untuk dimintai keterangan, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief
Budi Prasetyo juga mengungkapkan bahwa lembaganya telah melakukan beberapa kali ekspose atau gelar perkara sebagai bagian dari evaluasi dan pemantauan perkembangan proses penyelidikan.
“Ekspose itu kan secara berkala ya dilakukan untuk update dari progres yang sudah dilakukan oleh tim,” kata Budi, Senin (4/8), di Gedung Merah Putih KPK.
Ia menambahkan bahwa ekspose dilakukan untuk memastikan setiap langkah penanganan perkara berjalan sesuai prosedur, dan proses evaluasi tersebut telah dilakukan beberapa kali.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai konfirmasi kehadiran Yaqut dalam agenda pemeriksaan KPK esok hari.