
Hajiumrahnews.com — Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus untuk musim haji 1447 H/2026 M hingga kini belum berjalan optimal. Hingga Jumat, 28 November 2025, tercatat belum ada satu pun jemaah haji khusus yang berhasil melakukan pelunasan. Sejumlah Pelaksana Ibadah Haji Khusus (PIHK) menilai kondisi tersebut dipicu oleh munculnya persyaratan baru dalam regulasi yang minim sosialisasi.
Persyaratan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor 31 Tahun 2025, yang menetapkan enam tahapan pelunasan Haji Khusus. Tiga tahap awal—istithaah kesehatan, kepesertaan JKN aktif, dan unggahan paspor di SISKOPATUH—menjadi aspek yang paling banyak dikeluhkan PIHK maupun jemaah.
Dalam KMHU tersebut, Pemerintah mengatur bahwa pelunasan hanya dapat dilakukan setelah jemaah memenuhi enam tahapan:
Wakil Ketua Umum HIMPUH Bidang Hukum, Suwartini, menilai kewajiban baru pada poin 1–3 membuat proses pelunasan tidak dapat berjalan. “Poin 1–3 ini sangat memberatkan karena tidak ada sosialisasi dulu, langsung dijalankan. Walhasil sampai Jumat sore kemarin belum ada jemaah haji khusus yang bisa pelunasan,” ujar Suwartini kepada Himpuh News, Senin (12/1/2025).
Menurutnya, padatnya fasilitas kesehatan menjadi kendala utama pemeriksaan istithaah. Waktu pelunasan Haji Khusus berbarengan dengan Haji Reguler sehingga antrean MCU membludak di berbagai klinik dan rumah sakit. “Belum lagi fakta bahwa tidak semua RS atau klinik MCU sudah kerja sama atau terhubung (linked) dengan SISKOHATKES,” kata Suwartini.
Ia menjelaskan bahwa kepesertaan JKN aktif juga menjadi hambatan bagi jemaah. “Poin 2, belum semua jemaah punya JKN aktif karena mereka beranggapan sudah memiliki asuransi swasta,” ungkapnya.
Kewajiban paspor sebelum pelunasan turut menjadi persoalan baru. “Untuk poin 3, biasanya jemaah yang belum punya paspor kita proses setelah pelunasan. Sekarang terbalik, kalau belum ada paspor belum bisa pelunasan,” jelasnya.
Mengacu pada KMHU 31 Tahun 2025, pengisian kuota Haji Khusus berlangsung selama 30 hari, yakni 25 November hingga 24 Desember 2025. PIHK khawatir waktu yang terbatas tidak mencukupi apabila persyaratan baru tidak segera disederhanakan atau diperjelas mekanismenya.
Apabila jemaah tidak melakukan setoran lunas atau tidak melakukan konfirmasi pelunasan pada tahun 1447 H/2026 M, jemaah tersebut otomatis menjadi daftar tunggu (waiting list) pada tahun berikutnya.