
Hajiumrahnews.com — Pemerintah menegaskan kembali aturan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang wajib diselesaikan calon jemaah maksimal dalam jangka waktu lima tahun sejak ditetapkan masuk kuota keberangkatan. Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2025, sebagai perubahan terbaru atas aturan penyelenggaraan haji dan umrah.
Dalam regulasi tersebut, jemaah yang tidak melunasi Bipih selama lima tahun berturut-turut akan menerima keputusan administratif berupa pengalihan porsi kepada ahli waris atau pembatalan porsi. Kebijakan ini disusun untuk memastikan antrean keberangkatan tetap tertib dan transparan.
Bipih merupakan biaya resmi yang mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi, serta layanan selama ibadah haji di Arab Saudi. Sementara nomor porsi adalah identitas unik yang menentukan posisi antrean jemaah dalam sistem haji nasional.
Kemenag menjelaskan nomor porsi harus dijaga dengan ketat.
“Nomor porsi itu melekat pada seluruh data pribadi calon jemaah. Jika tersebar, risikonya sangat besar terhadap keamanan informasi,” demikian penjelasan otoritas haji.
Nomor ini terhubung dengan status keberangkatan, proses administrasi, hingga akses ke layanan resmi. Penyebaran tanpa kontrol membuka ruang penyalahgunaan, termasuk akses ilegal hingga manipulasi data.
Kementerian Agama menetapkan bahwa hanya jemaah dengan status aktif yang memenuhi syarat administrasi dan usia minimal 18 tahun yang dapat melakukan pelunasan Bipih.
Jika tidak melunasi dalam lima tahun, status porsi dapat dibatalkan atau dialihkan. “Aturan lima tahun ini memastikan antrean berjalan adil dan tidak menumpuk,” ujar pejabat Kemenag.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 49A sebagai pasal tambahan dalam UU Nomor 14 Tahun 2025.
Kemenkomdig menegaskan maraknya penipuan berbasis nomor porsi, terutama modus percepatan keberangkatan. “Pelaku biasanya meminta nomor porsi dan menawarkan jalur cepat. Ini berbahaya karena dapat mengganggu data jemaah,” tulis keterangan resmi kementerian.
Jika nomor tersebut jatuh ke pihak tak bertanggung jawab, jemaah bisa mengalami:
manipulasi dan penggandaan identitas
pembobolan data administrasi
penipuan dengan kerugian finansial
gangguan status antrean keberangkatan
Tim detikHikmah memberikan sejumlah panduan untuk menjaga kerahasiaan nomor porsi:
Menyimpan dokumen fisik di tempat aman
Tidak mempublikasikan nomor porsi di media sosial
Memberikan nomor hanya kepada petugas resmi Kemenag, Kemenhaj, atau bank penerima Bipih
Menghindari calo percepatan keberangkatan
Menyimpan salinan digital yang dilindungi kata sandi
Mengecek status porsi melalui situs resmi Kemenag atau aplikasi Satu Haji dan Pusaka
Aturan pelunasan maksimal lima tahun dan kewajiban menjaga keamanan nomor porsi menjadi bagian penting dari upaya pemerintah menciptakan penyelenggaraan haji yang aman, tertib, dan bebas praktik penipuan.