
Hajiumrahnews.com — Lamanya masa tunggu keberangkatan haji reguler di Indonesia membuat banyak jamaah akhirnya berangkat dalam usia lanjut. Kondisi ini menjadikan sebagian jamaah berstatus risiko tinggi (risti) karena faktor kesehatan, bahkan memerlukan bantuan alat seperti kursi roda saat menunaikan ibadah di Tanah Suci.
Untuk mengakomodasi kondisi tersebut, pemerintah setiap tahun membuka kuota prioritas bagi jamaah lanjut usia (lansia) agar dapat berangkat lebih dahulu. Skema prioritas lansia ini tetap diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, meski besaran persentasenya tidak disebutkan secara eksplisit.
Pasal 14 ayat (1) dalam undang-undang tersebut menyebutkan, “Dalam menetapkan kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Menteri memberi prioritas kuota kepada Jemaah Haji lanjut usia dengan urutan usia tertua dengan persentase tertentu.”
Adapun ayat (2) menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian prioritas tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri. Artinya, setiap tahun pemerintah memiliki kewenangan menetapkan porsi kuota lansia berdasarkan situasi dan jumlah jamaah yang masuk daftar tunggu di masing-masing daerah.
Sebagai gambaran, jika satu provinsi memperoleh kuota haji reguler sebanyak 10 ribu jamaah, maka sekitar 700 kuota akan dialokasikan bagi jamaah prioritas lansia. Kuota ini diperuntukkan bagi calon jamaah dengan usia tertua hingga urutan ke-700 berdasarkan data daftar tunggu (waiting list) di provinsi tersebut.
Batas usia minimal yang termasuk kategori prioritas bisa berbeda antara satu provinsi dan lainnya karena rata-rata usia jamaah yang mendaftar di tiap daerah juga bervariasi. Misalnya, di provinsi dengan daftar tunggu yang sangat panjang, usia lansia prioritas bisa mencapai 80 tahun ke atas, sementara di daerah lain mungkin mulai dari usia 70 tahun.
Hingga Selasa (4/11/2025), Peraturan Menteri yang mengatur teknis pengisian kuota lansia belum diterbitkan. Namun, Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, memberikan sinyal positif mengenai kebijakan tersebut.
“Insya Allah tahun depan masih ada kuota prioritas lansia. Berapa besarnya? Tujuh persen,” ujarnya dalam peringatan Maulid Nabi yang digelar di rumah dinas Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, pada Senin (3/11/2025).
Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah tetap memperhatikan hak jamaah lanjut usia untuk mendapatkan kesempatan beribadah lebih cepat, terutama bagi mereka yang telah menunggu bertahun-tahun. Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam penyelenggaraan ibadah haji nasional.
Dengan porsi tujuh persen, skema prioritas lansia diharapkan mampu memberikan kesempatan lebih besar kepada jamaah berusia lanjut untuk menunaikan rukun Islam kelima dalam kondisi fisik yang masih memungkinkan.
Kementerian Haji dan Umrah bersama Kementerian Agama akan menyesuaikan implementasi kebijakan ini dengan kapasitas asrama, kuota nasional, serta kesiapan layanan kesehatan jamaah di tanah air maupun di Arab Saudi.