Saudi Tetapkan Kuota Haji 2026 untuk Indonesia, Wamen Dahnil Pastikan Transparan

Hajiumrahnews.com – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Kemenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa kuota haji untuk Indonesia pada tahun 2026 telah resmi ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Jumlahnya tetap sama dengan tahun 2025, yakni 221.000 jamaah.

“Ya, kuota haji kita itu tetap dari pemerintah Saudi Arabia, estimasinya sekitar 221.000 kuota,” ujar Dahnil dalam acara diskusi publik Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umrah (Bersathu) di Kota Tangerang, Senin (29/9/2025).

Menurutnya, jika ada penambahan kuota di kemudian hari, keputusan akan menyesuaikan kondisi dan perkembangan di Arab Saudi. “Kalaupun ada perubahan penambahan, nanti kita lihat perkembangannya,” jelasnya.

Dari total 221.000 kuota yang diberikan, 8 persen dialokasikan untuk jemaah haji khusus, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dahnil menegaskan, pemerintah berkomitmen menjaga proses penyelenggaraan haji 2026 berjalan bersih dan transparan. Ia mengungkapkan, Kejaksaan bahkan akan mendatangi Kementerian Haji untuk memperkuat pengawasan dalam setiap tahapan.

“Besok Kejaksaan akan datang ke Kementerian Haji. Kami akan bicara untuk proses pengawasan melekat, proses pengadaan sampai dengan akhir,” kata Dahnil.

Ia menambahkan, calon pejabat Kemenhaj akan melalui proses assessment, screening, dan tracking dengan bantuan Kejaksaan serta KPK. “Jangan sampai kemudian ketika duduk sebagai pejabat ternyata orang-orang bermasalah,” tegasnya.

Terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026, Dahnil menjelaskan bahwa pembahasannya akan dilakukan bersama Komisi VIII DPR. Perubahan skema pembagian kuota haji juga akan disesuaikan dengan revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang baru saja disahkan.

Perubahan aturan itu akan berdampak pada kuota tiap provinsi, di mana sebagian akan mengalami kenaikan, sementara yang lain berkurang.

Di sisi lain, Dahnil juga memastikan sudah ada dua syarikah yang dipilih untuk melayani jemaah haji Indonesia pada 2026. Dari 150 pendaftar, dua syarikah yang lolos adalah Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company For Pilgrim Service dan Albait Guest.

“Kami desain kontraknya multi-year, tiga tahun ke depan,” ujarnya.

Kedua syarikah itu sebelumnya sudah berpengalaman menangani jemaah Indonesia, dengan biaya per jamaah berhasil ditekan dari 2.300 riyal menjadi 2.100 riyal.

Ketua Umum Bersathu, Wawan Suhada, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kemenhaj dalam memperkuat pengawasan dan menegakkan transparansi.

“Mari kita habisi praktik kotor layanan haji dan umrah. Buat apa profit besar tapi tidak berkah,” ujarnya.

Menurut Wawan, pengawasan penyelenggaraan haji bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi travel. Ia menyambut positif lahirnya undang-undang baru yang diharapkan memperbaiki tata kelola haji di Indonesia.