Gus Irfan Jelaskan Alasan Kuota Haji Antarprovinsi Berubah pada 2026

Hajiumrahnews.com — Pemerintah menetapkan perubahan kuota haji reguler antarprovinsi untuk tahun 2026. Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, menegaskan bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 mengatur secara tegas bahwa pembagian kuota harus mencerminkan keadilan dan proporsionalitas,” ujar Menhaj Irfan Yusuf di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Menurutnya, reformasi kuota dilakukan untuk mengatasi ketimpangan masa tunggu yang selama ini menumpuk di berbagai daerah. Pemerintah sebelumnya menetapkan standar nasional masa tunggu haji secara merata menjadi 26 tahun bagi seluruh calon jemaah.

Mengapa Skema Waiting List Dipilih

Pasal 13 ayat (2) UU 14/2025 menetapkan tiga metode pembagian kuota: berbasis daftar tunggu, berdasarkan jumlah penduduk muslim, serta kombinasi keduanya. Namun, untuk 2026, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan pendekatan daftar tunggu sebagai basis utama.

Gus Irfan menyebut pendekatan tersebut dipilih setelah kajian mendalam bersama DPR dan mempertimbangkan aspirasi publik.
“Pendekatan waiting list dianggap paling memenuhi rasa keadilan dan kepastian. Ini menjawab keresahan jemaah yang sudah menunggu puluhan tahun tanpa kepastian,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa penggunaan proporsi penduduk muslim di masa lalu memunculkan kesenjangan antardaerah, sehingga antrean di sejumlah provinsi menjadi sangat panjang. Melalui reformasi ini, disparitas masa tunggu nasional dapat ditekan menjadi lebih wajar dan merata.

“Kebijakan waiting list bukan sekadar keputusan teknis, tetapi langkah moral untuk memastikan penyelenggaraan haji lebih adil, transparan, dan berpihak pada umat,” katanya.

Dasar Perhitungan Kuota Haji 2026

Kemenhaj menggunakan data waiting list nasional dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dengan cut-off per 16 September 2025 sebagai landasan utama perhitungan kuota.

Perubahan formula pembagian menyebabkan sebagian provinsi mengalami kenaikan kuota, sedangkan daerah dengan antrean pendek mengalami penyesuaian turun. Menhaj Irfan menegaskan bahwa perubahan ini terjadi karena sistem baru, bukan pengurangan kuota nasional.

“Pergeseran kuota harus dipahami sebagai koreksi terhadap ketimpangan lama, bukan bentuk ketidakadilan. Pemerintah tidak mengurangi hak siapa pun, justru memastikan kesempatan berangkat dihormati sesuai urutan pendaftaran,” tegasnya.

Gus Irfan meyakini, tata kelola kuota berbasis waiting list akan menciptakan antrean yang lebih tertib, terukur, dan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji.