KPK Tetapkan Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Tersangka Korupsi Kuota Haji

Hajiumrahnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama periode 2023–2024. Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.

Dua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Keduanya diumumkan dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Senin (30/3/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengelolaan kuota haji.

“Tersangka ISM dan ASR disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta.

Ia menambahkan bahwa perbuatan para tersangka juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

“Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP yang baru, terkait tindak pidana korupsi,” lanjutnya.

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji kini bertambah menjadi empat orang. Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.

Kasus ini mulai disidik sejak 9 Agustus 2025, berkaitan dengan pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024. Dalam prosesnya, KPK juga telah melakukan berbagai langkah hukum, termasuk pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait.

Pada tahap awal penyidikan, KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima pada 27 Februari 2026 menunjukkan angka kerugian negara sebesar Rp622 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang memiliki dimensi pelayanan publik dan kepercayaan umat. Penanganan perkara ini juga dinilai sebagai bagian dari upaya penegakan integritas dalam tata kelola haji nasional.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Perkembangan kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum perbaikan sistem pengelolaan haji agar lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan jemaah.