KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Kuota Haji, PBNU Klarifikasi Soal Nama Saiful Bahri

Hajiumrahnews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan aliran dana kasus korupsi kuota haji 2023–2024 dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penelusuran dilakukan dengan pendekatan follow the money. “Kami sedang melakukan penelusuran, ke mana saja uang itu mengalir,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil sejumlah pihak yang diduga terkait, termasuk Saiful Bahri, staf di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), pada Selasa (9/9). Pemeriksaannya dikaitkan dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Ada hubungan SB dengan mantan stafsus menteri, Gus A ya,” kata Asep.

Pihak PBNU melalui Wakil Sekretaris Jenderal, Lukman Khakim, menegaskan Saiful Bahri memang tercatat sebagai anggota Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PBNU 2022–2027, tetapi tidak pernah aktif.
“Setelah saya cek, yang bersangkutan tidak pernah aktif. Hanya muncul di Rakernas Cipasung, dan dia juga bukan karyawan di Sekretariat PBNU,” jelas Lukman.

Ia menambahkan, sejak muktamar NU di Lampung tahun 2021 hingga penetapan kepengurusan pada Rakernas Maret 2022, Saiful tidak pernah aktif dalam kegiatan PBNU.

KPK telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, usai memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, meski masih menunggu perhitungan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).