
Hajiumrahnews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa keputusan terkait kelanjutan penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 akan ditetapkan pada akhir pekan ini. Kepastian tersebut menunggu laporan lengkap dari tim penyidik yang masih berada di Arab Saudi untuk mengumpulkan alat bukti dan verifikasi lapangan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa tim penyidik dijadwalkan kembali ke Indonesia pada akhir pekan. Setelah itu, laporan pemeriksaan akan dibahas secara internal sebelum pimpinan KPK menentukan arah penanganan perkara.
“Harapan kami, mereka diperkirakan baru minggu ini, akhir minggu inilah, pulang ke Indonesia. Setelah itu laporannya akan kami kaji dan dipaparkan kepada pimpinan,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2025).
Setyo menegaskan bahwa penyidik tengah melakukan pendalaman langsung di Arab Saudi untuk memastikan kesesuaian informasi terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan.
“Mereka sedang mengumpulkan data, mengecek lokasi, dan berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk memastikan bahwa dugaan-dugaan yang sedang didalami itu sesuai kondisi lapangan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa seluruh bukti yang dikumpulkan, baik administratif maupun keterangan pihak terkait, akan menjadi dasar bagi KPK untuk memutuskan kelanjutan penyidikan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
“Dari situlah akan terlihat apakah ada tindak lanjut untuk pemeriksaan ataupun kegiatan lanjutan lainnya. Keputusan baru akan diambil setelah semua informasi terkonsolidasi,” tuturnya.
Meski kasus ini telah naik ke tahap penyidikan umum sejak 8 Agustus 2025, KPK hingga kini belum mengumumkan tersangka. Setyo menilai proses penyidikan harus ditempuh secara cermat agar tidak menghambat penanganan pada tahap berikutnya.
“Cepat atau lambat itu relatif. Jika terlalu cepat tetapi masih ada kekurangan, justru bisa menambah pekerjaan penyidik,” ucapnya.
Sejumlah langkah telah dilakukan KPK, termasuk pemeriksaan saksi di berbagai daerah, penggeledahan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kantor agen travel, rumah ASN, serta kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
Tiga pihak telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 pada penyelenggaraan haji 2024. Kuota tersebut dibagi dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 menetapkan komposisi ideal 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
KPK menduga ada persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Bahkan, penyidik juga menelusuri indikasi aliran dana dalam proses pembagian kuota yang dilegalkan melalui SK Menag Nomor 130 Tahun 2024.
Dari perhitungan sementara, kerugian negara dari pengalihan kuota reguler ke kuota khusus diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK menyatakan akan mengumumkan langkah lanjutan setelah evaluasi hasil pemeriksaan dari Arab Saudi selesai dilakukan akhir pekan ini.