KPK Gandeng PPATK Telusuri ‘Juru Simpan’ Uang Haram Korupsi Kuota Haji

Hajiumrahnews.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag). Salah satu fokus penyidikan kini mengarah pada sosok yang diduga menjadi ‘juru simpan’ uang hasil penyelewengan.

“Kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin ada juru simpannya. Artinya, uang itu dikumpulkan di satu titik,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

Asep menegaskan, pencarian sosok tersebut membuat pengumuman tersangka belum dilakukan. Menurutnya, uang hasil korupsi kuota haji tidak hanya berhenti di level pimpinan lembaga, melainkan terkonsentrasi pada pihak tertentu.

“Kalau sudah diketahui bahwa uang ini benar-benar mengumpul pada seseorang, itu akan memudahkan penyidik melakukan tracing,” jelasnya.

Untuk melacak pergerakan dana, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Melalui kolaborasi ini, penyidik bisa menelusuri transaksi keuangan detail, termasuk penggunaan kartu kredit hingga penarikan melalui ATM.

“Misalkan uangnya ada pada Mr. X, maka bisa dicek apakah uang itu digunakan di mana saja. Semua ada rekam jejaknya,” ujar Asep.

Meski belum membuka identitasnya, KPK memastikan sosok ‘juru simpan’ akan diungkap bersamaan dengan penetapan tersangka.

Kasus ini bermula dari dugaan lobi asosiasi travel kepada Kemenag agar mendapat jatah kuota haji khusus lebih banyak. KPK mendeteksi lebih dari 100 travel haji dan umrah yang diduga terlibat. Setiap travel disebut menerima porsi kuota berbeda, sesuai skala usaha masing-masing.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan dengan dasar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.