Hajiumrahnews.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama dengan menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat keagamaan. Salah satu yang disorot publik adalah PBNU setelah salah seorang stafnya diperiksa penyidik.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penyelidikan ini dilakukan dengan metode follow the money. “Kami sedang menelusuri ke mana saja uang itu mengalir,” ujarnya, Kamis (11/9). Ia menambahkan, penelusuran turut melibatkan PPATK dan bukan berarti KPK mendiskreditkan organisasi keagamaan.
KPK diketahui memeriksa seorang staf PBNU bernama Saiful Bahri. Hal ini memunculkan klarifikasi resmi dari PBNU. Ketua PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), menilai pernyataan KPK yang belum disertai langkah hukum konkret menimbulkan kerugian reputasi. “Publik berhak tahu kepastian hukum, bukan hanya wacana yang memicu kegaduhan,” katanya, Ahad (14/9).
Gus Fahrur menekankan asas due process of law harus dijunjung tinggi. Menurutnya, jika seseorang atau institusi sudah disebut ke publik tetapi tidak segera dibawa ke pengadilan, maka hak atas kepastian hukum dilanggar. Ia juga mengingatkan bahaya trial by the press, di mana opini publik terbentuk lebih kuat daripada fakta hukum.
PBNU sendiri menegaskan tidak ada aliran dana haji ke rekening bendahara mereka. Jika ada oknum tertentu yang terlibat, menurut Gus Fahrur, hal itu tidak boleh menyeret nama besar organisasi.
Senada, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Lukman Khakim, menjelaskan bahwa Saiful Bahri memang tercatat sebagai pengurus Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PBNU 2022–2027, tetapi tidak pernah aktif. “Dia hanya hadir di Rakernas Cipasung. Setelah itu tidak pernah aktif, apalagi tercatat sebagai karyawan,” jelasnya.
Lukman juga menyebut Saiful dikenal sebagai orang dekat Isfah Abidal Aziz (Gus Alex), yang sebelumnya juga telah dipanggil KPK sebagai saksi dan masuk daftar pencegahan. “Dia operator lapangan saat Gus Alex menjabat Wasekjen, tapi tidak tercatat sebagai pegawai PBNU,” tambahnya.
PBNU berharap proses hukum berjalan dengan cepat, transparan, dan adil agar tidak menimbulkan fitnah maupun kerusakan sosial akibat opini publik yang berkembang.