Hajiumrahnews.com, Jakarta 12 September 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali, terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024. Seusai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Nizar menegaskan bahwa dirinya hanya dimintai keterangan mengenai mekanisme penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tentang pembagian kuota haji.
“Biasalah, soal mekanisme keluarnya SK itu,” ujar Nizar saat meninggalkan kantor KPK. Ia menjelaskan, rancangan SK tersebut awalnya dibahas oleh sejumlah pemrakarsa, kemudian dibawa ke Kementerian Agama melalui Sekretariat Jenderal Biro Hukum untuk dibahas lebih lanjut. Setelah itu, barulah dilakukan proses paraf hingga akhirnya terbit.
Nizar mengaku tidak mengetahui detail terkait pengaturan pembagian kuota tambahan setelah SK itu berlaku. “Soal itu saya enggak tahu, kan sekjen bukan leading sektornya,” ucapnya.
KPK sebelumnya menyatakan tengah mendalami proses penyusunan SK Menteri Agama tentang kuota haji. Surat itu bahkan sempat dibawa oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, ketika memenuhi panggilan KPK pada 7 Agustus 2025.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan bahwa dokumen tersebut menjadi salah satu bukti penting dalam penyidikan. “Tentunya kami harus mencari bukti-bukti lain yang menguatkan, dan juga kami akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit,” kata Asep.
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami sejauh mana keterlibatan Yaqut dalam penyusunan SK tersebut. “Yang bersangkutan apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi, ini sedang kami dalami,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kuota haji, isu yang sensitif dan menyangkut kepentingan jutaan umat Islam di Indonesia. Publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan KPK, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.