Hajiumrahnews.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Jakarta pada Selasa (19/8/2025), terkait dugaan praktik jual-beli kuota haji tambahan tahun 2024. Lokasi penggeledahan mencakup tiga kantor Asosiasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan satu rumah milik pihak biro travel. Dari kegiatan ini, penyidik menyita sejumlah dokumen, catatan keuangan, serta barang bukti elektronik (BBE).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik akan memeriksa lebih lanjut isi dokumen yang telah diamankan dan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan. “Kita akan buka isinya, informasi-informasinya seperti apa,” tuturnya.
Penggeledahan ini menjadi bagian dari pengusutan terhadap dugaan alokasi kuota haji tambahan secara tidak sah, terutama praktik jual-beli kuota antara pihak swasta dan internal Kemenag. Beberapa laporan menyebut adanya kesepakatan kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah dibagi rata—50 persen reguler, 50 persen khusus—berbeda dari ketentuan UU yang menyatakan 92 persen reguler dan 8 persen khusus.
Lebih lanjut, KPK mencurigai adanya transaksi dana dari travel ke oknum di Kementerian Agama, dengan nilai setoran mulai dari USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota. Dugaan ini tengah didalami sebagai bagian dari upaya korupsi kuota haji khusus.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi penting, seperti rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kantor Ditjen PHU Kemenag, serta rumah ASN Kemenag di Depok. Dari beberapa lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, hingga kendaraan.