Belum Juga Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Pastikan Tak Ada Intervensi Pihak Lain!

Hajiumrahnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada intervensi dari aparat penegak hukum (APH) lain dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Pernyataan itu disampaikan menyusul sorotan publik karena hingga kini KPK belum menetapkan tersangka, meski sudah memeriksa sejumlah pihak termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

“Sejauh ini penyidikan perkara terkait dengan kuota haji Indonesia tidak ada kendala, tidak ada hambatan, masih terus berprogres secara positif,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/09).

Budi menjelaskan, proses penyidikan berjalan intensif dengan pemeriksaan saksi-saksi dari berbagai pihak. Penyidik tidak hanya mendalami keterangan dari pejabat Kemenag, tetapi juga dari institusi terkait, asosiasi, hingga biro perjalanan haji.

“Dalam perkara kuota haji ini, KPK tidak hanya mendalami dari pihak-pihak di Kementerian Agama, kemudian institusi terkait khususnya yang terkait dengan pengelolaan keuangan ibadah haji, juga para asosiasi yang menaungi biro-biro perjalanan haji. Termasuk yang hari ini sedang dilakukan, KPK menjadwalkan pemeriksaan dari para saksi biro perjalanan haji yang dilakukan di Polda Jawa Timur,” ujar Budi.

Pemeriksaan di Jawa Timur pada 23–24 September 2025, menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri mekanisme perolehan kuota haji khusus oleh travel. Salah satu fokusnya adalah apakah ada praktik permintaan uang dari oknum tertentu dalam distribusi kuota tersebut.

Kasus dugaan korupsi kuota haji bermula dari tambahan 20.000 kuota haji untuk Indonesia pada 2024. Tambahan ini diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi setelah Presiden Joko Widodo bertemu Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud pada 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji seharusnya mengikuti komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” jelas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (05/08).

Namun dalam praktiknya, tambahan 20.000 kuota justru dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

“Seharusnya pembagian itu 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Tapi faktanya dibagi dua, masing-masing 10.000. Itu yang menyalahi aturan,” tegas Asep.

Meski penyidikan sudah berjalan dan sejumlah pihak dimintai keterangan, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka. KPK menyatakan proses masih terus berjalan untuk memastikan konstruksi perkara dapat diungkap secara utuh dan kuat secara hukum.

Skandal ini menjadi perhatian publik karena diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun, serta melibatkan pejabat dan pelaku bisnis travel haji.