Korupsi Kuota Haji 2024: Aliran Duit Mengalir Berjenjang ke Oknum Pejabat Kemenag

Hajiumrahnews.com, Jakarta – KPK kembali menyingkap praktik curang dalam pengelolaan kuota haji tambahan 2024. Dari hasil penyidikan, terungkap adanya jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan sejumlah biro travel.

Skemanya, setiap kuota haji dipatok USD 2.600–7.000 atau setara Rp41–113 juta. Uang itu tidak disetor langsung ke pejabat, melainkan mengalir berjenjang lewat staf, kerabat, hingga orang kepercayaan. Setiap lapisan mendapat bagian masing-masing.

“Aliran dana itu tidak langsung ke pucuk pimpinan. Ada jalur staf, ada juga yang melalui kerabat, dan semua ikut menikmati bagian,” jelas Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Dana haram itu kemudian dibelikan aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK. Aset ini akan dirampas negara setelah vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023. Melalui SK Menag 15 Januari 2024, kuota itu dibagi rata: 10 ribu reguler dan 10 ribu khusus. Padahal UU No. 8 Tahun 2019 menegaskan komposisi harus 92% reguler dan 8% khusus.

Dari pembagian yang janggal ini, biro travel mendapat akses besar mengelola haji khusus. Kuota tersebut kemudian diperdagangkan dengan harga fantastis, disertai janji berangkat tahun yang sama.

Akibat permainan kuota, sekitar 8.400 calon jemaah reguler yang telah menunggu bertahun-tahun gagal berangkat. Hak mereka terpotong demi mengakomodasi jemaah haji khusus berbayar mahal.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kasusnya sudah masuk tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025, meski belum ada tersangka yang diumumkan.